Denda Piutang PBB Warga Kabupaten Tasik Dihapuskan
Reporter:
agustiana|
Kamis 26-08-2021,06:00 WIB
radartasik.com SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP) hingga akhir bulan Agustus 2021.
"Kebijakan penghapusan denda bagi Wajib Pajak ini, untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Penagihan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Jajang Kusnadi kepada Radar, Rabu (25/08/21).
Jajang mengungkapkan, penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB tahun 2018, 2019, dan 2020 berlaku hingga hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 mendatang.
Dengan adanya program ini, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan apabila bayar sebelum 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan.
Hal ini juga, ujar Jajang Kusnadi, untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, sebab seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kabupaten Tasikmalaya. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.
"Jadi wajib pajak harus memanfaatkan peluang ini, karena ada batasan waktunya. Dengan program penghapusan denda ini, diharapkan target bisa tercapai," ucap Jajang.
Dalam rangka mempercepat pelunasan PBB, Jajang mengaku telah membentuk Tim untuk melaksanakan monitoring dan rekonsiliasi dengan Desa untuk realisasi penerimaan PBB di semua Desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Semua turun ke lapangan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam upaya mempercepat pelunasan, dengan demikian Wajib Pajak dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo.
"Kita langsung terjun ke lapangan, menanyakan langsung apa yang menjadi kendala desa-desa dalam pembayaran PBB, terkait banyaknya wajib pajak yang masih belum bayar. Sambil diingatkan bahwa jatuh temponya pada akhir bulan September mendatang," kata Jajang menjelaskan. (Obi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: