KH Atam: Ponpes Jangan Terlena Bantuan Hibah

KH Atam: Ponpes Jangan Terlena Bantuan Hibah

radartasik.com, ORGANISASI keA­A­masyarakatan (Ormas) Islam di Kabupaten Tasikmalaya meminta agar lembaga atau yayasan serta pondok pesantren untuk lebih berhati-hati dalam menerima bantuan hibah atau bantuan sosial (bansos) lainnya, apalagi banyak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.


Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd mengatakan, kemungkinan besar adanya pengurus atau pimpinan lembaga yayasan yang tersandung kasus hukum pemotongan hibah 2018 karena memang ketidaktahuan dalam teknis proses pengusulan dan penerimaan bantuan tersebut.

“Bisa terkena perkataan manis sehingga terlena oleh beberapa pihak yang memanfaatkan, kemungkinan besar seperti itu. Jadi betul-betul ketidaktahuan, ada ucapan manis. Kemudian bukan pengurus atau pimpinan yang mengurus, melainkan oleh pihak lain,” ungkap Atam kepada Radar, Senin (23/8/2021).

KH Atam berpesan kejadian ini harus dijadikan contoh jangan sampai terjadi kembali dan harus berhati-hati serta teliti ketika mendapatkan tawaran untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.

“Jangan sampai kita terayu dan dikelabui dengan rayuan manis beberapa pihak atau mereka yang kurang baik, sehingga dampaknya nanti bisa tersangkut hukum. Maka harus betul-betul, setelah kejadian ini harus ada perhatian lebih dari semua pihak,” paparnya.

Apalagi, tambah KH Atam, saat ini sedang digodog oleh DPRD Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. “Mudah-mudahan nanti yayasan atau lembaga pesantren jangan sampai terbohongi lagi dan pemerintah daerah melindunginya. Sehingga dalam penyaluran bantuan lebih tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA mengatakan, kejadian penetapan tersangka dalam kasus hibah yang di dalamnya ada pengurus lembaga atau yayasan memang dilematis. Terkadang pesantren terseret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama pesantren kecil.

Apalagi, kata dia, kebanyakan para pesantren tidak mengetahui peraturan dan teknis pengusulan hibah tersebut. Jadi pesantren jangan sampai menjadi korban, karena ketidak tahuannya sehingga begitu saja ikut. Karena dalam undang-undang ikut serta juga sama tersangkut pidana, sehingga pesantren ini terjebak.

“Kepada penegak hukum lebih bijak, dan pesantren bisa menjaga citra jangan sampai menjadi tidak baik, karena kepolosan dan ketidaktahuan dalam pengelolaan keuangan atau pemberian bantuan, padahal harus dipertangA­gungjawabkan,” ujarnya.

Namun, tambah dia, ketika memang benar ada oknum pengurus lembaga atau yayasan pesantren yang tahu dan terlibat, apa boleh buat bisa dikenakan sanksi hukum oleh penegak hukum.

“Maka dari itu, harus menjadi pelajaran, kalau tidak tahu maka harus teliti, jangan sampai terjebak. Mohon dari pengelolaan keuangan atau teknis pengusulan sampai penerimaan, para pengurus pesantren diberikan sosialisasi oleh pemerintah, supaya tidak tersangkut hukum,” paparnya.

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya H Dadan Ahmad Sofyan menambahkan, karena tidak paham dan hanya satu dua orang yang mengajak pengurus lembaga atau yayasan, maka bisa menjadi korban.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai tanpa hal-hal yang memberikan citra negatif untuk kota santri dan pesantren. Ke depannya, kalau secara teori, seandainya mau memberikan sebuah bantuan murni dan ikhlas, harus sesuai keadaan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Maka dari itu, jelas dia, mau tidak mau ada beberapa orang yang memanfaatkan bantuan ini menjadi peluang, kuncinya karena di daerah masih banyak yang belum sejahtera atau keadilan sosial belum merata.

“Ya harus terbuka dan transparan dalam penyaluran bantuan dan sesuai kenyataan yang diharapkan. Dalam kenyataannya banyak yang tertutup, dan beberapa orang ada yang memanfaatkan situasi. Ke depannya harus tertib dan sesuai aturan,” ungkap dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: