PPKM Diperpanjang, Industri Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen

PPKM Diperpanjang, Industri Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen

radartasik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 24-30 Agustus. Bedanya, kali ini Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah lainnya diputuskan pemerintah untuk diturunkan menjadi level 3.

“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Senin (23/8).

Jokowi juga menuturkan untuk kegiatan sektor industri yang berorientasi kepada ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen,” katanya.

Namun demikian, jika ditemukan klaster Covid-19 di tempat tersebut. Maka untuk sementara tempat itu ditutup selama 5 hari.

Sementara pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen.

Tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas. Untuk makan di tempat yaitu 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00 waktu setempat.

“Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: