Cari Simpatik Masyarakat dengan Duit Hasil Sunat Dana Hibah
Reporter:
syindi|
Sabtu 21-08-2021,09:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) menyebut perilaku tersangka pengurus partai yang menggunakan uang hasil pemotongan hibah untuk kampanye merupakan perilaku tidak bermoral dan membuat citra parpol menjadi buruk.
“Sangat memalukan dan tidak bermoral. Kemudian mohon semua pihak untuk bisa saling memiliki dengan Kabupaten Tasikmalaya. Tidak lantas anggaran ini dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas,” ungkap Ketua FTUB Ustaz Cece Zayn Nasrulloh kepada Radar, Jumat (20/8/2021).
Menurut dia, perilaku tersangka pengurus partai tersebut tidak pantas untuk ditiru oleh siapapun atau dari partai mana pun itu. Sudah masuk kategori politisi busuk.
“Untuk perkembangan pemeriksaan tersangka oleh kejaksaan, yang muncul saksi-saksi lain. FTUB mendukung untuk supremasi hukum, siapa pun itu yang terlibat. Termasuk tokoh penting di partai politik atau sekarang ini menjadi pejabat legislatif,” ujar dia.
“Kami minta bahwa proses ini untuk tidak menggantung. Jangan menggantung karena masyarakat trauma dengan peristiwa di mana kasus-kasus korupsi ini jangan sampai heboh di awal kemudian senyap di belakang,” dorong dia.
Pengamat sosial politik dan pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam menambahkan, fenomena memulai langkah menjadi wakil rakyat dengan cara yang tidak baik, kalau pun terpilih nanti maka hasilnya akan buruk.
“Jadi bagi mereka yang tidak merasa takut dengan kesalahan di proses awal, maka kalau sudah jadi tidak akan takut dengan kesalahan. Artinya menjadi pelajaran penting, bagaimana para politisi ini memulai proses awal berpolitik dengan benar,” paparnya.
Sehingga nanti, kata dia, kalau memulai dengan baik, maka langkah selanjutnya benar. Kalau dilaksanakan salah maka tidak akan takut melakukan kesalahan-kesalahan atau korupsi.
“Walaupun nanti jaksa kejaksaan punya konsep hukum, kita serahkan kepada jaksa. Pada intinya yang penting belajar, dan bisa memberikan efek pendidikan yang bagus buat masyarakat, agar memulai sesuatu itu dengan benar,” tambah dia.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, memang belum mengarah kepada tersangka baru.
Dia menambahkan, dari hasil pendalaman pemeriksaan tersangka khususnya pengurus partai, ternyata uang hasil pemotongan hibah 2018 tersebut digunakan biaya kampanye di Pileg 2019 untuk mencalonkan sebagai caleg.
“Jadi menAcaAlonAkan diri tahun 2019, keAAmuAdian uang yang diterima diAguAnakan unAtuk menjadi caleg. Dan ada dua terAsangka peAngurus parAtai yang gaAgal jadi caAleg 2019 itu,” tambah dia.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: