MUI Sambut Perda Pesantren di Kabupaten Tasik
Reporter:
syindi|
Sabtu 21-08-2021,08:30 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Nantinya, perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memperhatikan pondok pesantren yang di dalamnya kiai, santri, kobong, masjid dan kajian kitab kuning.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya KH Drs Ii Abdul Basith Wahab mengatakan, menyambut baik rencana Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk disahkan menjadi perda.
Menurut dia, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini harus menjadi payung hukum ketika pemerintah punya keinginan untuk membantu pesantren.
“Perda ini tidak boleh menjadi bumerang yang merusak karakter pesantren dan para asatidznya, yang awalnya mandiri dan membentuk jiwa kemandirian menjadi punya ketergantungan atau jiwa-jiwa pengemis dan akhirnya membawa malapetaka,” kata dia.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Sya'ban Hilal mengatakan, pihaknya selalu proaktif mendorong Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk penjabaran dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini, jelas dia, terdiri dari 10 Bab dengan 37 pasal. Mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, fasilitasi, koordinasi, sinergitas, peran serta masyarakat, pendanaan serta pembinaan dan pengendalian. Dengan tim penyusun naskah akademik, Drs KH Ii Abdul Basith Wahab (Penasehat/Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya), Asep Yuyun Zakaria, SH MKn (Penanggung Jawab/Ketua STHG).
Kemudian, Drs H Endang Kusaeni SH MSi (Ketua) Herdy Mulyana SH MH (Sekretaris), Dr Drs H Lukman Hakim MSi (anggota), Hj Mery Herlina (anggota), Drs H E Z Alfian MPd (Anggota Pakar/MUI), Drs H A Manap M Yazid MSi (anggota).
“Jadi PKB mengusung, mengawal dan mendorong sejak awal lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini. Karena di pusat pun Fraksi PKB di DPR RI menjadi pengusul Undang-Undang tentang Pesantren,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, perkembangannya saat ini Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sudah dibawa ke Forum Diskusi Grup (FGD) oleh setwan. Kemudian naskah akademiknya dibuat oleh akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG).
Diharapkan, kata dia, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk bisa membantu, membina dan meningkatkan peran serta pesantren khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya H M Syihabuddin R SE MM mengatakan, setelah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dibahas pada Forum Diskusi Grup (FGD), maka Fraksi PPP mendorong dan mendukung serta akan bekerja sekemampuan agar ranperda tersebut segera menjadi perda.
“Kenapa Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini harus disahkan karena benar-benar menjadi kebutuhan bagi masyarakat, karena pondok pesantren juga menjadi bagian masyarakat,” ujar Syihab kepada Radar.
“Kami sangat menyambut baik dan PPP akan sekemampuan agar segera menjadi perda yang terealisasi dan menjadi kado ulang tahun di Hari Santri 22 Oktober 2021 mendatang,” kata dia.
Termasuk, tambah dia, Keluarga Besar Ponpes Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya merasa bangga dan menyambut baik lahirnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Saya sendiri bukan hanya sebagai dewan dari Fraksi PPP, tetapi juga dari insan pesantren sangat bangga dan merasa ada pengakuan dari pihak pesantren atas perda tersebut,” paparnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: