Polisi Ringkus Pembobol ATM Bank Mandiri, Bawa Kabur Rp470 Juta Diutnya Dibelikan BMW

Polisi Ringkus Pembobol ATM Bank Mandiri, Bawa Kabur Rp470 Juta Diutnya Dibelikan BMW

Radartasik.com, MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

Kedua pelaku tersebut yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kedua pelaku yang merupakan driver online itu membobol ATM pada Jumat (13/8). 

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Minggu (15/08/2021). 

AKBP Ronald membeberkan kronologsi aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko pelaku memutus kabel CCTV dan layarnya disemprot cat. 

Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup. Pelaku lantas mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp470 juta. 

Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang. "Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.

Ronald menyebutkan barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan menambahkan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya. 

"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari 'CCTV', pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya. Menurut Alfan, keberhasilan menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan. Di lokasi sebelumnya ini mereka gagal melakukan pencurian. “Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” kata Kapolres. 

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta. Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya digunakan untuk membayar utang yang mencapai sekitar Rp180 juta. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: