Agustiana: Bandar dari 9 Pengepul Sunat Dana Hibah Harus Diburu

Agustiana: Bandar dari 9 Pengepul Sunat Dana Hibah Harus Diburu

radartasik.com, TASIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya diminta mengusut tuntas dan menyasar langsung kepada penanggung jawab dan sumber anggaran bantuan hibah ini berasal. Sehingga otak dan pelaku pemotongan yang sesungguhnya bisa terungkap. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Aktivis Jawa Barat Agustiana saat menghubungi Radar, Senin (9/8/2021).


Menurut dia, kasus dugaan pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ini masih berkaitan dengan kasus Sekda Abdul Kodir yang sudah ditetapkan tersangka dan dibongkar Polda Jabar beberapa tahun lalu. Artinya, kasus pemotongan hibah ini ketika dilanjutkan, proses penanganan dan penetapan tersangkanya tidak jauh berbeda dengan yang ditangani Polda Jabar atau menetapkan dalang dan aktor utamanya sebagai tersangka.

“Saya cukup kaget dan heran kejaksaan menetapkan sembilan tersangka dalam pemotongan hibah ini. Namun, anehnya yang ditetapkannya orang bawah atau bukan aktor dan dalang dari pemotongan hibah ini,” ujarnya.

Kata Agustiana, kepolisian dalam hal ini Polda Jabar yang mengurusi banyak persoalan hukum dari yang terkecil sampai terbesar, namun Polda Jabar saja masih bisa mengungkap dalang pemotongan hibah ini dengan menetapkan Sekda Abdul Kodir sebagai tersangka dan beberapa PNS.

Sementara, kata dia, kejaksaan hanya menetapkan sembilan orang yang mungkin hanya sebatas suruhan dan bukan aktor utama dari pemotongan bantuan hibah ini.

“Ada apa dengan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan pemotongan hibah 2018 ini. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan aneh kepada kejaksaan dalam kasus ini, karena tidak menetapkan aktornya,” kata dia, menjelaskan.

“Saya meminta kejaksaan bisa menyasar sumber anggaran itu muncul, karena tidak akan ujug-ujug. Kalau ada pengurus partai yang menjadi tersangka harus didalami lagi siapa yang menjadi otak dari pemotongan hibah yang dilakukan oleh pengurus parpol itu,” lanjut dia, menambahkan.

Menurut Agustiana, penegak hukum itu harus layak, patut, adil dan logis. “Kalau sekarang, menurut saya patut enggak, layak enggak, patut enggak dan adil juga enggak, ya kalau tidak masuk dalam semua kriteria ini, saya menduga ada sesuatu,” kata dia. (yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: