Kemenkumham Diminta Konsisten Larang WNA Masuk Indonesia, Ini Sangat Sensitif di Masyarakat
Reporter:
agustiana|
Senin 09-08-2021,05:00 WIB
radartasik.com - Perihal masuknya warga negara asing (WNA/TKA) asal China ke Indonesia, Pemerintah dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri.
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan, pemerintah tak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasar Permenkumham 27/2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara asing, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Karena kebijakan soal WNA ini kemudian memang agak membebani kerja-kerja pemerintahan. Isu ini cukup sensitif di masyarakat Indonesia,” ucap Karding kepada rmol, Minggu (08/08/21).
Politisi PKB ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan ketegasan terhadap masuknya warganegara asing yang masuk ke Indonesia.
“Kita harus dorong agar Kemenkumham lewat imigrasinya itu tegas dan komitmen terhadap aturan atau pernyataan yang disampaikan” katanya.
Pihaknya mengaku tidak mendukung masuknya warga negara asing ke Indonesia, terlebih saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tengah menjalani PPKM Darurat.
"Saya pribadi mendukung tidak masuknya wna terutama di era ppkm 4 ini,” tandasnya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada rmol, Minggu (08/08/21). (rmol/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: