Polisi dan Petugas Lapas Gagalkan Penyeludupan Narkoba Menggunakan Media Sandal Jepit
Reporter:
radi|
Rabu 04-08-2021,18:37 WIB
Radartasik.com, BANDUNG — Satuan Narkoba Polresta Bandung dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24,8 gram dan inex seberat 3,2 gram. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyelipkan narkoba tersebut di bagian tengah sepasang sandal jepit.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori, membenarkan jika pihaknya bersama Satuan Narkoba Polresta Bandung telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu dan Inex sebanyak 4 bungkus plastik, pada Selasa (03/08/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Narkotika tersebut diselipkan ke tengah-tengah sepasang sandal jepit, oleh pengantar berinisial ISF. Diketahui barang tersebut untuk RFR yang menghuni kamar C 16 melalui layanan kunjungan,” ungkap Faozul, Rabu (04/08/2021).
Melihat kiriman mencurigan tersebut, lanjut Faozul, pihaknya langsung mengamankan pengantar barang tersebut berikut barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan bruto 24,8 gram dan 1 bungkus plastik kecil berisi serbuk biru diduga Inex dengan bruto 3,2 gram.
“Saat diamankan, pengantar barang ISF, mengakui bahwa antara pengirim dan narapidana yang berinisial EG penghuni kamar D16, berkomunikasi melalui handphone dan diarahkan untuk mengantarkan barang ke Lapas dengan ditujukan kepada narapidana RFR,” kata Faozul.
Kepolisian langsung menindak dan mengamankan narapidana RFR dan EG. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindakan lebih lanjut mengenai hasil temuan barang terlarang yang diduga narkotika.
“Adanya kejadian ini, kami langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bandung untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Dadang Garnadi, setelah mendapatkan informasi dari Lapas Kelas IIA Bandung mengenai adanya pengunjung yang membawa narkotika, langsung mendatangi lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengunjung tersebut.
“Kedua pengunjung tersebut berinisial ISF dan AT,” ujar Dadang saat dikonfirmasi.
Kedua pengunjung tersebut, kata Dadang, membawa sandal untuk dua orang warga binaan Lapas Jelekong. Setelah diperiksa, kata Dadang, di bawah sandal itu ternyata ada serbuk berwarna putih dan biru.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan. Memang hasil pemeriksaan menggunakan tes kit, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 24,8 gram dan yang warna biru yaitu Inex yang sudah menjadi serbuk seberat 3 gram lebih,” jelasnya.
Dikatakan Dadang, selain mengamankan barang bukti, pihaknya pun mengamankan kedua pengunjung tersebut. Menurut informasi, kedua pengunjung tersebut merupakan residivis.
“Saat ini, kedua pengunjung tersebut masih dalam pemeriksaan. Pasalnya mereka mengaku tidak tahu bahwa di dalam sandal ada sabu dan Inex. Itu hanya pembelaan dia, maka kita masih mendalami apakah betul dia tidak tahu, apa dia pura-pura tidak tahu,” ungkapnya.
Dadang juga mengatakan, akan mendatangi Lapas untuk meminta keterangan tambahan dari warga binaan yang ada di dalam Lapas, terkait siapa yang memesan, dan apakah yang mengantarkannya mengetahui jika di dalam sandal tersebut berisi narkotika.
“Kita perlu membuktikan ucapan warga binaan dan pengantar barang tersebut. Apabila warga binaan tersebut terbukti memesan, maka mereka akan diproses hukum tambahan,” tandasnya. (yul/jabeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: