Tak Terima Dituduh Berbuat Mesum, Pengantin yang Menikah Tak Undang Tetangga Saat PPKM Darurat Laporkan Warga ke Polisi

Tak Terima Dituduh Berbuat Mesum, Pengantin yang Menikah Tak Undang Tetangga Saat PPKM Darurat Laporkan Warga ke Polisi

Radartasik.com, CIREBON — Pasangan pengantin baru berisial S (40) dan G (25) di Desa Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengadukan tetangganya karena menuduh keduanya telah berbuat zina. Padahal janda berusia 40 tahun itu mengaku sudah menikah, namun hanya saja tidak mengundang para tetangganya.

Maklum saja mereka menikah saat pemberlakukan PPKM Darurat, 12 Juli 2021 Lalu.


Tak terima dengan tudingan telah berzina tersebut, pasangan suami istri tersebut mendatangi Mako Polsek Depok pada Jumat siang (30/07/2021) . Keduanya mengadukan sejumlah tetangga dan warga setempat ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.


Pasalnya, mereka dituduh berbuat zina. Padahal, S dan G sudah menikah tanggal 12 Juli 2021. “Surat nikahnya juga ada, mas. Ini karena PPKM, jadi nikah seadanya tanpa mengundang tetangga,” kata Arief salah satu tetangga yang mendampingi pasutri laporan.


Dia juga menunjukka foto buku nikah G dan S.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon. Perselisihan antara pasutri baru dengan masyarakat bermula dari S yang merupakan seorang janda kerap kali bermain ke rumah G.


Sejumlah warga curiga pun menduga keduanya berbuat mesum di dalam rumah tersebut. Warga pun merasa geram dengan pasangan tersebut. Tak hanya itu mereka pun khawatir tertimpa azab dari perbuatan maksiat dilakukan S dan G.


Lantas beberapa tetangga dari G dan aparat desa setempat pun datang menemui G untuk menegurnya. Teguran itu langsung dijawab oleh G, dengan alasan dirinya sedang proses mengurus pernikahan dengan S di KUA.


Warga pun akhirnya memberikan toleransi pada G agar tidak lagi menerima tamu pasangannya lama-lama di kediamannya. Nah, terakhir yang membuat warga setempat makin geram adalah S bermalam hingga berhari-hari di rumah G.



Melihat itu, warga dan aparat desa pun kemudian menggrebek rumah G dan menuduh G dan S berbuat mesum. Namun, G tidak terima dengan tuduhan itu sambil menunjukkan surat nikah dan menyatakan kalau dirinya sudah menikah dengan S tanpa sepengetahuan warga dan aparat desa setempat.


“G dituduh berbuat zina dengan pasangannya. Padahal sudah menikah. Makanya kami ke Polsek Depok untuk melaporkan warga yang memfitnah dan mencemarkan nama baik G dan S,” jelas Arief di Mako Polsek Depok.


Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan melalui Kanit Reskrim Ipda Budi membenarkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik.


Karena dituduh melakukan perizinan padahal G dan S resmi sudah menikah di KUA setempat. “Masih kita dalami, baru diterima pengaduannya,” pungkasnya. (rc/cep)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: