PMII Kabupaten Tasik: Tangkap Penikmat Anggaran Hibah 2018

PMII Kabupaten Tasik: Tangkap Penikmat Anggaran Hibah 2018

radartasik.com, SINGAPARNA — Pengungkapan kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 yang menjerat mantan Sekda Abdul Kodir dan beberapa PNS lainnya bisa menjadi gambaran bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam penanganan babak baru kasus hibah 2018 ini.


Karena, pada 2018 yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar adalah pejabat sekelas sekretaris daerah, kepala bagian dan ASN lainnya yang mempunyai tugas masing-masing dalam pemotongan bantuan hibah.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, kejaksaan harus objektif dan sesuai prosedur aturan yang berlaku. Apabila memang temuan hasil LHP BPK terjadi kerugian negara atau terjadi penyalahgunaan, maka bisa ditindak secara hukum.

“Kami mendorong kejaksaan menuntaskannya, jangan sampai yang kena (dipenjara) itu pihak lembaganya (yang justru mungkin menjadi korban, Red), terkadang pihak lembaga atau penerima tidak mengetahui. Sementara yang menikmati bantuan tersebut kebanyakan pejabat publik di atas (lolos, Red),” ujar dia kepada Radar, Jumat (30/7/2021).

Maka dari itu, PMII sangat mendorong kejaksaan segera memanggil, memeriksa atau bahkan menetapkan tersangka terhadap pihak yang terlibat dalam pemotongan hibah tersebut.

“Karena anggaran hibah tersebut adalah uang negara, yang menjadi hak rakyat. Bukan untuk dibagi-bagikan, atau bahkan dipotong untuk segelintir orang atau oknum pejabat yang menikmatinya,” kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH mengatakan, proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan hibah 2018, itu diserahkan kepada kewenangannya.

“Biarkan yudikatif bekerja dengan baik, kita punya ruang dan pekerjaan masing-masing, punya kewenangan. Jadi tolong jangan dicampur adukan atau intervensi,” kata dia, menjelaskan.

Menurut dia, DPRD tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini, kalau urusan penyidikan itu urusan kejaksaan. “Kalau kita kan hanya sebatas kewenangan, pengawasan, penganggaran dan legislasi,” paparnya.

Pada intinya, tambah dia, ketika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut, biarkan saja yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugasnya dengan baik. “Jadi kewenangannya ada di kejaksaan, dan BPK, kita bisa apa?,” ungkap dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: