Restrukturisasi Kredit Berpotensi Diperpanjang
Reporter:
ocean|
Jumat 30-07-2021,11:11 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan mengingat upaya pemulihan ekonomi masih terhambat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat.
Karena itu, OJK melihat potensi untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
”Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” ujarnya Wimboh, Jumat (30/07/2021).
Meski indikator ekonomi domestik hingga Juni lalu masih menunjukkan kelanjutan pemulihan, kata dia, OJK melihat adanya penurunan mobilitas akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan catatan OJK, pasar keuangan domestik pun dilaporkan terpantau stabil, dengan IHSG tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen m-t-d dengan aliran dana non-residen tercatat masuk sebesar Rp 2,02 triliun per 23 Juli 2021. Pasar SBN juga menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor.
Pada Juni 2021, kredit perbankan memperlihatkan peningkatan sebesar Rp 67,39 triliun atau bertumbuh sebesar 0,69 persen year-on-year.
”Hal ini menandai lanjutan tren perbaikan dalam empat bulan terakhir, seiring kehadiran berbagai stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lain,” terangnya.
Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (y-o-y). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Adapun sektor asuransi mencatat perhimpunan premi pada Juni lalu sebesar Rp 31,0 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp 21,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 9,9 triliun.
”Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatat pertumbuhan baki debet pembiayaan signifikan menjadi Rp 23,38 triliun,” imbuhnya.
Pada Juni 2020 dan Mei 2021, masing-masing sektor mencatat penghimpunan premi sebesar Rp 11,8 triliun dan Rp 21,7 triliun.
Di sisi lain, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatat pertumbuhan negatif sebesar 11 persen y-o-y pada Juni 2021.
”Kemudian profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen),” jelasnya.
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.
”Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: