Pekerja di 5 Sektor Usaha Ini Jadi Prioritas Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

Pekerja di 5 Sektor Usaha Ini Jadi  Prioritas Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

Radartasik.com JAKARTA — Ini sedikit kabar gembira bagi para buruh atau pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor usaha yang menjadi prioritas dalam menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji bagi mereka. Khususnya, bagi buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Penetapan sektor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah akan mengutamakan penyaluran subsidi upah kepada buruh yang bekerja di lima sektor. Pertama, sektor barang konsumsi, Kedua, sektor transportasi, Ketiga, sektor aneka industri, Keempat, sektor properti dan real estate dan Kelima, perdagangan dan jasa.


Khsusus untuk jasa pendidikan dan kesehatan, pemerintah memasukkan ke dalam sektor yang pekerjanya dikecualikan dapat BLT. Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.


Bagi pekerja sektor tersebut pun, mereka masih harus memenuhi syarat untuk dapat BLT gaji. Pertama, buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan warga negara Indonesia (WNI).


Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Ketiga, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3.


Bagi yang memenuhi syarat, mereka akan diberikan BLT gaji sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Namun, pemerintah akan menyalurkannya sekaligus, sehingga buruh langsung menerima bantuan sebesar Rp1 juta.


Namun, jika pekerja belum terdaftar ke dalam penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta. Pekerja bisa mendaftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan.


Berikut Langkahnya:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/


2. Registrasi data diri


3. Isi formulir yang diberikan


4. Setelah semuanya diisi, peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.


“Insyaallah subsidi gaji akan diberikan pada awal Agustus 2021. Saat ini, pemerintah baru saja menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU 2021,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.


“Kami juga baru menyelesaikan revisi DIPA dengan dirjen anggaran,” pungkasnya. (der/fin)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: