Kurangi Kelangkaan, Obat Covid-19 Sitaan Diedarkan Lagi
Reporter:
ocean|
Kamis 29-07-2021,17:17 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Polri akan mengedarkan lagi obat terapi Covid-19 yang disita dari penimbun, penjual tanpa izin dan penjual mematok harga tinggi. Langkah ini dilakukan agar Polri bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat penanganan Covid-19.
”Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” katanya dalam keterangannya dikutip Kamis (29/07/2021).
Dia menyebutkan, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri, 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis dan 104 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis.
”Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar. Sehingga, kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,” katanya.
Dijelaskan dia, penanganan barang bukti ini mengedepankan asas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.
”Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi Covid-19.
Polri akan menindak tegas praktik-praktik yang dapat mengganggu penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
”Polri tentunya mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penanganan Covis-19,” katanya.
Menurut dia, dalam penanganan pandemi Covid-19, semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu.
”Mari bersatu melawan Covid-19. Dengan bersatu, menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,” katanya. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: