Di Pangandaran, Pelanggar Prokes Didenda Rp20 Ribu

Di Pangandaran, Pelanggar Prokes Didenda Rp20 Ribu

radartasik.com, PANGANDARAN — Satgas Covid-19 Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka didenda Rp 20 ribu.


Ketua Satgas Desa Ciganjeng Imang Wardiman mengatakan penerapan denda terhadap pelanggar prokes sering dilakukan. “Sudah lama dilakukan kalau di Pangandaran mah,” ungkapnya Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan pengguna jalan masih ada yang terjaring operasi yustisi, padahal disiplin prokes merupakan salah satu kunci untuk menekan penyebaran Covid-19. “Sesuai instruksi bupati Pangandaran, setiap desa-desa harus melaksanakan penertiban penggunaan masker,” ujarnya.

Dia mengatakan warga yang terjaring prokes mungkin tidak menerima dengan denda tersebut. “Tapi ini sudah jadi instruksi, kita berikan sanksi denda dan kita langsung setor ke pemkab untuk dimasukan ke kas daerah,” ungkapnya.

Ia berharap penerapan sanksi denda bisa memberikan edukasi dan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. “Kalau sudah kena sanksi, ya mudah-mudahan bisa patuh kedepannya,” tuturnya.

Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan penerapan denda sudah lama diterapkan pemkab. “Setiap ada yustisi juga diterapkan,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: