Polda Panggil 36 Perusahaan Finance, Larang Gunakan Jasa Debt Collector

Polda Panggil 36 Perusahaan Finance, Larang Gunakan Jasa Debt Collector

Radartasik.com, DENPASAR — Menyusul adanya peristiwa pembunuhan di Monang Maning, Denpasar, yang diawali dari penarikan sepeda motor oleh debt collector (DC) lantaran kredit macet, Polda Bali langsung mengumpulkan puluhan perusahaan finance (pembiayaan) yang beropresi di Pulau Dewata tersebut .

Untuk diketahui, tragedi pembunuhan di Monang Maning, Denpasar pada Jumat (23/07/2021) dilatarbelakangi oleh permasalahan tunggakan kredit. Atas kejadian itu Polda Bali sudah memproses hukum 7 pelaku dari PT. BMMS yang membunuh Gede Budiarsana di Monang Maning.


Tak hanya itu, untuk memberikan pemahanam yang bener tentang aturan penyitaan kendaraan bermotor jika kreditnya mecet Polda Bali pun menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance, Senin (26/07/2021).


Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan topik “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance”.


Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak finance dan eksternal finance terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.


Zoom meeting ini dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance.



"Tiga orang menjadi narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan zoom meeting kali ini. Dari OJK diwakili oleh Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra," ungkap AKBP Ambariyadi Wijaya.


Dia mengatakan, kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Ditreskrimsus Polda Bali ini dilaksanakan sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa yang terjadi di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar tidak terjadi lagi.


Ia sangat menyayangkan karena peristiwa yang terjadi di Monang Maning sampai merenggut korban jiwa. Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya.


Dijelaskannya, ada beberapa hal menjadi catatan yang harus dipatuhi oleh pihak finance, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan.


"Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," kata Ambariadi, Selasa (27/07/2021).


Tak hanya itu, pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


Tentunya mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif.


Bahkan pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.


Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini menjelaskan, berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian, untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.


Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum.


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati.


Dijelaskan, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Giri Tribroto dalam paparannya mengatakan, pelaksanaan resrtukturisasi berpedoman pada POJK No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank, dan untuk mengatasi knowledge maupun informasi gap di masyarakat umumnya dan debitur khususnya.


OJK regional 8 Bali Nusra menginisiasi diterbitkannya press realase bersama antara OJK regional 8 bersama dengan APPI. "Dalam hal proses penagihan yang tetap dijalankan oleh perusahaan pembiayaan diharapkan dilakukan dengan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung," ungkapnya.


Pun Ketua APPI Bali, Kadek Tirtayasa mengatakan, sudah ada kebijakan relaksasi yang sudah dijalankan 1,5 tahun dari relaksasi yang biasa sampai relaksasi yang paling ringan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghadapi Pandemi Covid-19 ini dengan bersikap kondusif. Diharapkan masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran kewajiban karena telah adanya program relaksasi.


"Dalam situasi Pandemi ini, pihak APPI menyimpulkan bahwa telah memberikan keringanan relaksasi," katanya. Pihak APPI dalam menjalankan tugasnya disituasi Pandemi tetap berusaha menghadapi debitur - debitur dengan cara yang kondusif," katanya. (rb/dre/yor/jpr)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: