Begini Perbedaan Penyidik Pol PP dengan Polri
Reporter:
ocean|
Minggu 25-07-2021,16:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok draft revisi Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin dalam perda tersebut adalah penyidikan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum di seluruh kasus pidana.
”Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di internalnya. Penegak aturan. Apa aturannya? Perda itu menyangkut perdanya,” terang dia dalam keterangannya dikutip laman resmi Polri, Minggu (25/07/2021).
Dia menjelaskan Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan pelanggaran yang termuat dalam Perda Penanganan Covid-19. Sedangkan Polri cakupan lebih luas, termasuk menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP.
”Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang Penanganan Operasi Yustisi sudah keluar,” katanya.
Perbedaan Penyidik Polri dengan Satpol PP
Penyidik Satpol PP
- Mempunyai sertifikat SKETCH dari Polri
- Mempunyai sertifikat penyidik PPNS
- Di bawah pengawasan Polri
- Hanya dalam perkara tertentu (internal)
- Hanya penyidikan pelanggaran yang termuat dalam perda
Penyidik Polri
- Semua kasus pidana sesuai dengan KUHAP
Selain itu, tidak semua anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik. Ada syarat tertentu agar mereka bisa menjadi penyidik.
”Ada penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian. Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu karena Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai PPNS.
Dalam Perda No. 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.
”Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” jelas dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/07/2021).
Atas dasar itu, Perda Nomor 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.
”Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pemprov usulin perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakkan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” pungkasnya.
Dengan revisi ini, Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: