Pelaku Usaha Minta Kelonggaran

Pelaku Usaha Minta Kelonggaran

radartasik.com, TASIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ataupun menjadi PPKM Level 4 yang berlaku mulai 3 hingga 25 Juli 2021 dianggap memberatkan bagi dunia usaha. Oleh karenanya pelaku usaha meminta aktivitas usaha dilonggarkan mulai 26 Juli.

Store Manager RKM Tasikmalaya Sevana Irawan menjelaskan, semenjak diberlakukan PPKM sebagai usaha di bidang memenuhi solusi bahan bangunan omzet penjualan turun hingga 10 persen. 

“Sejak PPKM penjualan menurun. Oleh karenanya setelah 25 Juli kita ingin selesai PPKM,” katanya kepada Radar, Jumat (23/7/2021).

Upayanya menggenjot penjualan selama PPKM sudah maksimal dengan memberikan harga spesial dan melayani penjualan online. 

RKM juga memberikan free ongkir untuk wilayah Tasikmalaya dengan radius maksimal 15 kilometer (km).

“Tetapi karena masih PPKM, kebanyakan konsumen masih menyimpan uangnya. Sementara pembeli bahan bangunan kita kebanyakan yang menjadi PNS,” ujarnya.

Senada, Store Manager Borobudur Tasikmalaya Samsuri meminta pemerintah pusat dan Kota Tasikmalaya setelah 25 Juli, segera membuka aktivitas usaha. Termasuk Borobudur Departemen Store yang memenuhi kebutuhan koleksi busana keluarga.

Sebab selama PPKM Darurat ataupun menjadi PPKM Level 4 dari 3 hingga 25 Juli tidak berjualan. Dampaknya pegawai sementara di rumahkan selama 23 hari.

“Selain rugi ratusan juta. Kita pun kasian kepada pegawai, namun tidak bisa berbuat banyak karena tidak bisa menggaji mereka,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia berharap tidak ada perpanjangan PPKM. Selain menekan Covid-19 pemerintah juga harus bijak memikirkan masyarakat yang pendapatannya tergantung pada usaha.

“Semoga 26 Juli bisa membuka Borobudur Departemen Store Tasikmalaya. Nantikan promo-promo terbaru kita,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: