Budi Budiman Resmi Berhenti Jadi Wali Kota Tasik
Reporter:
syindi|
Kamis 22-07-2021,13:30 WIB
radartasik.com, INDIHIANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Tasikmaklaya nonaktif H Budi Budiman. Surat tersebut masih harus diturunkan ke Pemprov Jawa Barat untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Sekda Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan membenarkan informasi tersebut. Meski baru sebatas informasi nonformal, progres tersebut menandakan rangkaian tahapan pendefinitifan H Muhammad Yusuf sebagai wali kota semakin dekat.
“Betul mekanismenya nanti SK Pemberhentian wali kota itu akan turun ke provinsi, kemarin kita dengar sudah ditandatangani Pak Menteri, dan kita sekarang sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat kaitan hal itu,” ujarnya kepada Radar saat ditemui di kompleks perkantoran, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, ketika nanti SK pemberhentian tersebut sudah sampai di daerah, Setda menyerahkannya ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk melangsungkan rapat paripurna. Membahas pemberhentian wali kota sekaligus mengusulkan wakil wali kota menjadi wali kota.
“Kemudian berita acaranya diberangkatkan oleh Provinsi ke Mendagri, setelah itu baru kita menunggu lagi terkait jadwal pelantikan,” jelas Ivan.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan SK tersebut diterima Pemkot, mengingat saat ini dalam situasi PPKM yang mengalami perpanjangan. Otomatis urusan kirim-ambil surat administratif pemerintahan sedikit terkendala. “Kita juga menunggu pihak provinsi ini, semoga cepat lah,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Ate Tachjan menekankan Setda untuk memonitor proses administrasi yang harus ditempuh. Dia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, saat penyampaian perkembangan kasus hukum wali kota nonaktif H Budi Budiman disampaikan ke Provinsi Jawa Barat, sempat terkendala hal teknis.
Kala itu bagian pemerintahan setda tidak bisa menyampaikan langsung administrasinya terhadap pegawai gedung sate. “Saat itu ada beberapa pegawai Pemprov Jawa Barat yang positif Covid-19, kantor setdanya ditutup lockdown maka berkas baru bisa diperiksa dan diajukan kembali beberapa hari selanjutnya,” ceritanya.
Namun, lanjut dia, saat ini sudah ada informasi bahwa SK pemberhentiannya telah ditandatangani menteri untuk segera disampaikan ke daerah melalui Pemprov Jawa Barat. Kemudian di daerah bisa melaksanakan rapat paripurna dalam menindaklanjutinya.
“Setelah itu turun nanti kita paripurnakan di DPRD, pengusulan pemberhentian wali kota dan pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota, untuk disampaikan kembali ke pusat lewat provinsi,” tutur politisi Golkar tersebut.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: