Siap Penerima Bansos Wajib Punya Kartu Vaksin, Pemkot Tunggu Arahan Pusat

Siap Penerima Bansos Wajib Punya Kartu Vaksin, Pemkot Tunggu Arahan Pusat

radartasik.com, CIPEDES — Beredar informasi soal diharuskannya proses vaksinasi bagi para penerima program bantuan pemerintah. Hal itu, sempat membuat warga cemas karena belum divaksin serta isu negatif soal efek sampingnya.


Dari info yang dihimpun Radar, program bantuan pemerintah akan dijadikan sasaran penerima vaksin. Untuk mereka yang menolak, maka bantuan seperti PKH, BPNT, BST dan BPUM akan ditangguhkan.

Hal itu disebut-sebut merupakan Peraturan Presiden Nomor 14/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, warga yang menolak vaksin pun terancam sanksi denda.

Informasi tersebut membuat sebagian warga cukup khawatir akan batal menerima bantuan. Pasalnya, beberapa dari mereka masih takut akan efek samping dari vaksin.

Namun demikian, Sekretaris Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan pihaknya belum menerima arahan tersebut. Menurutnya, belum ada kewajiban vaksinasi untuk warga yang menjadi penerima bantuan sosial. “Belum ada arahan ke situ (penerima bantuan harus divaksin, Red),” ungkapnya kepada Radar, Rabu (14/7/2021).

Dengan begitu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir bantuan akan tertunda. Karena tentunya tidak semua penerima bansos sudah menjalani vaksinasi. “Kita harap semuanya tenang,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah. Dia mengaku sejauh ini belum ada tembusan soal kewajiban vaksinasi bagi penerima BPUM. “Kami belum menerima arahan soal itu (wajib vaksin),” ucapnya.

Untuk program BPUM sendiri, rencananya akan mulai didistribusikan kepada penerima dalam satu atau dua Minggu ini. Jika memang ada kewajiban vaksin, seharusnya arahan untuk itu sudah ada. “Informasinya akan didistribusikan sebelum PPKM darurat selesai,” terangnya.

Untuk jumlah penerima BPUM sendiri H Firmansyah belum mengetahui secara pasti. Akan tetapi, dia berharap semua peserta yang mengajukan bisa menerima bantuan tersebut. “Karena itu bisa membuat pelaku usaha kecil mampu bertahan di masa pandemi ini,” ujarnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: