Warga Tak Pake Masker Bakal Langsung Didenda

Warga Tak Pake Masker Bakal Langsung Didenda

radartasik.com, TAROGONG KALER — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut terus melakukan operasi yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi dilakukan supaya masyarakat patuh dalam penerapan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.


“Selama PPKM Darurat ini, dalam satu hari kita laksanakan operasi yustisi ini di dua titik di perkotaan Garut. Targetnya pelanggar prokes, seperti tidak menggunakan masker,” ujar Kepala Bidan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Garut Muhammad Topan Sandi saat operasi Yustisi di Bunderan Tarogong, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (15/7/2021).

Topan menerangkan dalam operasi, seluruh pelanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak secara administrasi, seperti pemberian denda. Besaran denda dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. “Untuk denda itu sesuai dengan Perbup (peraturan bupati) nomor 47 tahun 2020 maksimal Rp 100 ribu,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian denda kepada pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera, sehingga masyarakat patuh dalam penerapan prokes.

“Jadi selama PPKM Darurat ini, kita tidak melakukan imbauan lagi kepada pelanggar. Tapi langsung ditindak,” terangnya.

Topan menerangkan dalam operasi yustisi di Bunderan Tarogong, pihaknya menindak belasan pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas tidak menggunakan masker. “Seluruhnya didenda dengan besaran berbeda-beda, sesuai pelanggaran,” terangnya. Uang denda yang didapat dari pelanggar, tambah dia, langsung diserahkan kepada negara.

Topan mengimbau seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: