Perusahaan Finance Didenda Rp1,5 Juta, Cafe Rp200 Ribu, Langgar PPKM di Kota Tasik

Perusahaan Finance Didenda Rp1,5 Juta, Cafe Rp200 Ribu, Langgar PPKM di Kota Tasik

radartasik.com, KOTA TASIK — Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya kembali digelar Kamis (15/07/21) siang di Taman Kota.

Dalam persidangan kali ini, tim Satgas Penanganan Covid-19 menghadirkan 4 perkara dari total 6 perkara. 

Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Mohamad Martin dan berlangsung secara virtual.

Dalam sidang itu hakim memvonis para pelanggar PPKM Darurat. Hasilnya adalah:

1. Perusahaan Multi Finance di Jalan RE Martadinata yang melanggar PPKM Darurat karena tak melaksanakan Work From Home (WFH) 50 persen karyawan divonis denda Rp1,5 juta atau subsider 7 hari kurungan. Pihak perusahaan memilih denda.

2. Sadeli Cafe di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasik melanggar PPKM Darurat dan divonis hakim denda Rp1,5 juta atau subsider 7 hari kurungan. 

Pengusaha memilih denda dan langsung dibayar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasik.

3. Bakso Cepot di Jalan Cisayong tak hadir di sidang Tipiring.

4. Bakso Bandara di Kecamatan Kawalu tak hadir di sidang Tipiring.

5. Cafe Ambrose di Ampera, Cipedes divonis hakim melanggar PPKM Darurat karena berkerumun dan melayani makan di tempat. 

Hakim memvonis denda Rp200 ribu atau subsider 7 hari kurungan. Pengusaha memilih membayar denda.

6. Minimarket Tasco di Jalan Perintis Kemerdekaan Kawalu melanggar PPKM Darurat karena tak ada pemeriksaan suhu kepada pebelinnya. 

Hakim memvonis denda Rp1,5 juta atau subsider 7 hari kurungan. Pengusaha memilih bayar denda. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: