Resmi, Pemilik Cafe Dipenjara di Lapas Tasik 3 Hari

Resmi, Pemilik Cafe Dipenjara di Lapas Tasik 3 Hari

radartasik.com, KOTA TASIK - Pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasik, Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya menjalani hukum kurungan selama tiga hari atas vonis pelanggaran PPKM Darurat yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (13/07/21) lalu.

Kamis (15/07/21) siang sekira pukul 11.00 WIB, dia didampingi ayahnya Agus Suparman (56) dan Penyidik Kejari Kota Tasik, Ahmad Sidiq, Asep masuk ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya di depan Taman Kota Tasik.

"Ya agak kaget. Kirain hukuman kurungannya di Polsek atau Polres. Tapi secara mental saya siap menjalani hukuman ini," ujar Asep yang ditemui radartasik.com sebelum masuk ke Lapas.

Ayah Asep, Agus Suparman menuturkan, putra kedua dari 4 bersaudara ini baru 6 bulan membuka usaha kopi. 

Dia mengaku bangga dengan keputusan anaknya ini.

"Tentu sebagai orang tuanya, saya bangga terhadap anak saya. Dia berikukuh dengan keputusannya. Padahal bagi saya Insya Allah mudah mengumpulkan uang Rp5 juta," tuturnya.

Tapi, karena anaknya bersikukuh memilih keputusan tersebut dirinya pun mendukungnya. Tapi dia mengaku juga merasa sedih karena anaknya masuk bui.

"Ya orang tua mana sih yang tak sedih melihat anaknya dikurung. Tapi saya tetap bangga dengan anak saya. Keputusan anak saya pasti saya dukung. Ini bukti tanggungjawab anak saya melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Fajaruddin menambahkan, putusan hukuman tersebut telah ditetapkan hakim melalui persidangan Tipiring.

"Yang bersangkutan kan diputuskan membayar denda Rp5 juta atau kurungan 3 hari. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan kukuh memilih menjalani kurungan," tambahnya.

Jelas dia, sebelum masuk Lapas, Asep sempat diperiksa dulu kesehatannya dan di test swab antigen. Hasilnya dia negatif Covid-19.

"Tadi sudah pemeriksaan kesehatan antigen, lalu diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," jelasnya.

Pungkas dia, yang bersangkutan ditempatkan di Lapas dan tidak di Polsek atau Polres karena sudah menjadi putusan pengadilan. 

"Kalau di kantor Polisi atau Kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan. Kalau ini kasusnya sudah inkrah atau sudah divonis hakim," pungkasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

BERITA TERKAIT


BERIKUT VIDEONYA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: