Demo Rusuh di Kantor Kejaksaan Tasik, 22 Bocah Dipulangkan, 4 Tersangka Dikirim ke Polda
Reporter:
agustiana|
Selasa 13-07-2021,20:12 WIB
radartasik.com, KABUPATEN TASIK - Sebanyak 22 orang anak (Bocah) yang diduga ikut aksi rusuh di depan Kantor Kejari Kabupaten Tasik Senin (13/07/21) kemarin, akhirnya dipulangkan ke orang tuanya oleh pihak Kepolisian, Selasa (13/07/221) sore.
Anak-anak itu dinilai penyidik tak terbukti terlibat aksi kerusuhan dan tak ada unsur pidana lainnya.
Sementara itu sisanya telah ditetapkan sebanyak 4 orang jadi tersangka, satu diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 3 tersangka lainnya dibawa ke Polda Jawa Barat.
Kini, proses hukum kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Sesuai hasil penyelidikan Kepolisian, yang usia anak-anak dibebaskan karena tak cukup bukti sebanyak 22 orang. Tadi juga kata Kepolisian telah ditetapkan 4 tersangka kasus kerusuhan demo kemarin. Satu masih DPO dan yang tiga lainnya akan dibawa ke Polda Jabar," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada wartawan di Mapolres Tasik.
Ato menerangkan, pihaknya sangat menghormati hasil penyelidikan kasus ini yang semula sebanyak 22 orang usia di bawah umur diamankan polisi bersama pelaku lainnya.
Namun, hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kepolisian diputuskan bahwa puluhan anak-anak tersebut dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan hari ini juga.
"Sebelumnya memang jumlah anak-anak ada 13 orang, tapi ada tambahan menjadi seluruhnya 22 orang pada malam tadi. Kini sudah dipulangkan," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Edeng ZA, meminta kepada semua anak-anak yang dipulangkan hari ini oleh Kepolisian supaya kejadian yang menimpanya menjadi pembelajaran berharga.
Edeng meminta semua pihak tak mudah terprovokasi oleh orang tak bertanggungjawab dan berani berbuat anarkis.
"Mudah-mudahan dengan menginap sehari di Polres ini menjadi pembelajaran penting bagi mereka. Saya berharap mereka tak mengulanginya lagi, dan kepada semua pihak untuk tak mudah terprovokasi berbuat perusakan," tutur Edeng di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya.
MUI Kabupaten Tasik pun sangat mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya, karena telah sigap menangani kasus kerusuhan ini secara baik dan tuntas.
Kepolisian telah menetapkan siapa saja yang bersalah dan menetapkan tersangka, serta puluhan anak-anak yang dinyatakan tak cukup bukti bisa kembali lagi ke orang tuanya.
"Kami sangat apresiasi Kepala Polres Tasikmalaya dan jajarannya karena telah sigap menangani kasus ini. Pesan juga kepada orang tua anak-anak ini untuk selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya kejadian serupa tak terulang kembali," tambahnya.
Pantauan di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, 3 dari 4 orang yang telah ditetapkan tersangka telah dibawa dengan pengawalan ketat ke Polda Jawa Barat.
Kasus ini pun telah ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat dan nantinya akan dirilis hasil pengungkapan lengkapnya.
Sedangkan Selasa siang, Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 11 orang peserta aksi itu setelah kemarin menciduk 31 orang.
Dari total 42 orang yang ditangkap itu, 22 orang masih anak-anak dan 20 orang lainnya berusia dewasa. (rezza rizaldi/ radartasik.com)