Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan saat Operasi Yustisi PPKM Darurat

Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan saat Operasi Yustisi PPKM Darurat

Radartasik.com, SURABAYA — Polisi menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai provokator pembuat kericuhan saat operasi yustisi di Surabaya Sabtu (10/7) malam.

Seperti diketahui kericuhan itu terjadi saat petugas melakukan penindakan terhadap para pelanggaran atauran PPKM Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru.


“Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari Antara, Minggu (11/07/2021).


Kericuhan itu terjadi berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil setempat. Saat itu, petugas gabungan mendapati sebuah warung kopi yang masih buka.


Karena itu, petugas pun meminta KTP pemilik warung untuk dilakukan pendataan. Akan tetapi, sang pemilik warung kopi malah tidak terima lantaran ditindak petugas PPKM Darurat.


“Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran,” terang Gatot.


Meski tak ada korban dalam kericuhan itu, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum memahami tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


“Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya,” ucap Gatot.


Tersangka Bisa Bertambah

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas.


Ganis pun mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah selama PPKM darurat.

“Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan,” tegasnya.


Ganis juga memastikan, dalam kasus ini pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain. Sebab saat ini pihaknya tengah memburu pelaku perusakan mobil patroli milik polisi saat kericuhan terjadi.


“Pelaku lain mulai dari pelaku provokator dan perusakan masih kita dalami,” ujar Ganis.


Adapun ancamannya yakni 4 bulan pidana penjara dan denda Rp450 ribu. (ruh/pojoksatu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: