Mendagri Minta Pemda Gunakan Anggaran Bansos di APBD untuk Sembako ke Masyarakat
Reporter:
radi|
Sabtu 10-07-2021,12:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah agar memberikan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako atau non tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19. Khususnya, bagi mereka yang belum mendapatkan bansos tunai dari Kementerian Sosial.
Kata Tito, anggaran untuk bantuan sosial tersebut dapat diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui pagu anggaran di dinas sosial masing-masing daerah.
“Di setiap daerah tingkat 1 atau tingkat 2 di dinas sosial masing-masing itu ada mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial. Ini dapat digunakan,” kata Tito, Sabtu (10/07/2021).
“Anggaran itu bisa disalurkan kepada yang terdampak dalam bentuk fisik sembako biar kelihatan di masyarakat,” sambungnya.
Selain dari APBD, Tito juga mengarahkan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Pasalnya, dari total anggaran tersebut, dapat dimanfaatkan 8 persen untuk kepentingan bansos.
“Karena ada Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) 8 persen dari APBD khususnya dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil 8 persen digunakan untuk kepentingan penanganan covid,” terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, bahwa bantuan sosial dari Pemda tersebut untuk menghindari penyelewengan dan juga agar lebih mudah dalam proses monitoring dan evaluasi.
“Masih banyak BLT dana desa yang belum termanfaatkan dan perlu disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Sebab, dari kuota 8 juta, yang tercatat baru 5 juta,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: