Hindari PHK, Pemerintah Harus Subsidi Gaji Lagi

Hindari PHK, Pemerintah Harus Subsidi Gaji Lagi

Radartasik.com, JAKARTA — Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini, pemerintah tidak memberikan bantuan langsung tunai (BLT) gaji bagi pekerja.

Subsidi gaji hanya pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020 dan dihentikan penyalurannya pada tahun 20201.

Padahal, pengusaha hingga buruh meminta subsidi gaji kembali diberikan di tengah PPKM Darurat. Sebab, banyak pekerja yang terdampak PPKM Darurat.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah seharusnya menambah alokasi bansos dan memberikan BLT subsidi gaji pada penerima bansos sebesar Rp 5 juta selama PPKM Darurat.

Teknisnya, dalam minggu pertama harus segera dicairkan setidaknya 70-80 persen dari target bansos tunai.

Di mana hal ini berdampak baik guna mencegah perusahaan lakukan PHK massal ketika tidak mampu memberikan upah secara penuh kepada karyawannya.

”Jika bansos upah per penerima selama dua bulan Juli-Agustus nilainya Rp 5 juta, maka si penerima akan gunakan uangnya untuk membeli bahan makanan dan keperluan non pangan seperti membayar cicilan, tagihan listrik dan biaya internet.”

”Bantuan subsidi upah juga mencegah perusahaan lakukan PHK massal di saat tidak mampu menggaji penuh karyawannya," kata Bhima, Jumat (09/07/2021).

Menurut Bhima, nominal bansos yang saat ini diberikan pemerintah masih relatif kecil dan tidak menutup daya beli kebutuhan masyarakat.

”Kedua, nominal bansos relatif kecil tidak sejalan dengan tekanan daya beli yang dihadapi oleh kelompok menengah dan bawah,” ujarnya.

Senada dengan Bima Yudistria, ekonom Center of Reform on Economic (Core) Muhammad Faisal menilai semestinya dana bansos yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

”Walaupun tentu saja tidak semua kebutuhan dasar terpenuhi, untuk mencegah kelompok yang rentan miskin agar tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan, dan agar yang miskin tidak makin miskin,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: