Batas Penarikan Dana di ATM Naik Rp 20 Juta Per Hari

Batas Penarikan Dana di ATM Naik Rp 20 Juta Per Hari

Radartasik.com, JAKARTA — Batas maksimal penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang menggunakan teknologi chip naik dari maksimal Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta setiap rekening.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.

”Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 nanti sampai dengan 30 September 2021 mendatang,” kata dia, Jumat (09/07/2021).

Untuk itu, BI mengimbau pihak bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

”Saya ingatkan kembali, kenaikan batas maksimal penarikan tunai kartu ATM hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip,” ujarnya.

Erwin juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.

”Tetap terapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: