Pengelola Cafe di Cipasung Ngamuk & Marahi Satgas, Ini Soalnya..
Reporter:
syindi|
Jumat 09-07-2021,13:52 WIB
radartasik.com, SINGAPARNA - Pengelola kafe atau kedai kopi di Kampung Cipasung, Desa Cipakat Kecamatan Singaparna menolak ditutup saat petugas gabungan penertiban pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpatroli.
Ditutupnya kedai kopi ternyata karena melanggar jam operasional yang masih buka di atas pukul 20.00 malam. Sehingga petugas memaksa untuk menutup kafe tersebut dan membubarkan konsumen yang sedang ngopi.
Namun, saat akan ditutup, pemilik kafe yang merupakan seorang perempuan tidak menerima kedainya ditutup dan konsumennya dibubarkan, sampai memarahi petugas gabungan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Satpol-PP-Damkar Kabupaten Tasikmalaya Eris Sunardi mengatakan, maksud kedatangan petugas gabungan dalam patroli PPKM Darurat ke kedai kopi karena melanggar jam operasional lebih dari pukul 20.00 malam masih buka.
“Selain itu, kedatangan kami untuk menyampaikan soal pencegahan penyebaran Covid-19. Pengelolanya malah bilang, pengelola lebih takut sama petugas daripada Covid-19, kita hadapi walaupun sempat marah, tetap harus ditutup,” jelasnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, data dari Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya mencatat pelanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat mencapai 9.729, rata-rata abai menggunakan masker.
“Ada juga toko yang tidak tersedia fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan di tempat jualan masih banyak aktivitas berkerumun. Sampai keluar sanksi denda,” paparnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: