3 Pabrik Besar 2 RM dan 1 Toko Mainan Dindenda Hingga Rp20 Juta, Ini Rinciannya..

3 Pabrik Besar 2 RM dan 1 Toko Mainan Dindenda Hingga Rp20 Juta, Ini Rinciannya..

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pengadilan Negeri (PN) Garut kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Bundaran Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul Kamis (8/7/2021), ada enam pelanggar yang dilakukan penegakan hukum.


Keenam pelanggar yakni tiga pabrik besar, dua rumah makan dan satu toko mainan. Keenamnya divonis bersalah dan dijatuhkan denda dari mulai Rp 200 ribu hingga Rp 20 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sugeng Hariadi mengatakan enam pemilik usaha diadili karena melanggar peraturan PPKM Darurat. Dari enam pelanggar, tiga diantaranya yakni pabrik pembuatan sepatu dan pabrik bulu mata palsu.

Ketiga pabrik juga melanggar Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. “Jadi ketiga perusahaan ini melanggar Perda Ketertiban Umum dan aturan PPKM Darurat karena mempekerjakan 100 persen karyawan dengan sistem pembagian waktu,” ujarnya usai pelaksanaan sidang tipiring, Kamis (8/7/2021).

Sugeng menerangkan ketiga pabrik besar didenda dengan nominal berbeda, sesuai pelanggaran yang dilakukan. Pabrik sepatu didenda Rp 20 juta subsider kurungan penjara satu bulan. Sedangkan dua pabrik bulu mata palsu didenda masing-masing Rp 15 dan Rp 13,5 juta subsider 1 bulan penjara.

“Jadi ketiga pabrik ini selama PPKM Darurat yang dipekerjakan 50 persen itu hanya staf saja. Sedangkan karyawan tetap full 100 persen. Seharusnya semuanya harus 50 persen,” terangnya.

Sementara untuk dua rumah makan serta sebuah toko mainan, kata dia, masing-masing dideda dengan nominal berbeda-beda. Seperti dua rumah makan Rp 1 juta subsider 7 hari. Serta untuk pemilik toko mainan didenda Rp 200 ribu subsider kurungan 7 hari. “Semua uang denda dari para pelanggar PPKM Darurat ini diserahkan langsung kepada negara,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penegakan aturan PPKM Darurat akan terus dilaksanakan sampai 20 Juli. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha untuk bisa taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: