Ini Kronologis 5 Pengusaha Didenda 26 Juta karena Langgar PPKM Darurat di Kota Tasik

Ini Kronologis 5 Pengusaha Didenda 26 Juta karena Langgar PPKM Darurat di Kota Tasik

radartasik.com, KOTA TASIK - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasik, kembali digelar, Kamis (08/07/21) siang.

Dalam sidang kali ini yang digelar dengan tatap muka, Hakim Muhamad Martin Helmi SH MH menjatuhkan vonis kepada 5 pelaku usaha. Totalnya, Rp 26 juta untuk 5 pelaku usaha.

Kronologisnya sebagai berikut:

1. Persidangan Tipiring PT Bina Kayoe Lestari (BKL), Indihiang. Pabrik pengolahan kayu tersebut divonis Rp6 juta atau subsider 4 hari kurungan penjara, karena melanggar kapasitas karyawan yang harusnya 50 persen. 

Pelanggaran BKl ini diketahui Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik, Rabu (07/07/21) kemarin. 

Saat itu Satgas mendapati para karyawan yang masuk kerja di pabrik itu hampir 90 persen. Pengusaha BKL langsung membayar denda ini.

2.  Cafe Sansibar di Cilembang Kecamatan Mangkubumi melanggar PPKM Darurat karena buka melebih jam 20.00 WIB. 

Cafe ini kedapatan Satgas melanggar PPKM Darurat pada Minggu (04/07/21) lalu. Hakim memvonis Rp5 juta subsider 4 hari kurungan.

3. We Cafe di Jalan Cilolohan, Kecamatan Tawang pada Selasa (06/07/21) malam kedapatan Satgas masih buka di atas jam 20.00 WIB. 

Hakim memvonis Rp5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

4. Java Cafe di Jalan Bojong Tengah, Kecamatan Cipedes kedapatan Satgas masih buka melebihi jam 20.00 WIB, Senin (05/07/21) malam lalu. 

Hakim memvonis Rp 5 juta atau subsider 4 hari. Pengusaha cafe ini membayar langsung denda tersebut.

5. Bakso Wiji di Jalan Siliwangi. Di lokasi ini pada Rabu (07/07/21) kemarin, tim Satgas mendapati pengelola bakso melayani pembeli makan di tempat. 

Hakim memvonis Rp 5 juta atau subsider 4 hari kurungan. 

Salah seorang pengusaha yang disidang Tipiring dari Java Cafe, Alvan (27), langsung membayar denda tersebut. 

Dia mengaku menerima dengan lapang dada putusan vonis ini. "Ya ini harus jadi cambuk juga bagi pelaku usaha yang lain. Kita harus tetap semangat berusaha. Tapi ya saya paham ini aturan dan petugas bekerja berdasarkan aturan," katanya kepada radartasik.com.

Wakil Ketua Satgas Covid Kota Tasik, AKBP Doni Hermawan menuturkan, para pengusaha yang disidang tipiring ini adalah hasil dari razia yustisi beberapa hari ini. 

"Sidang Tipiring hari ini adalah untuk 5 pelanggaran PPKM Darurat. Pelanggar ini kedapatan Satgas beberapa hari lalu dan hari kemarin dalam operasi yustisi," tuturnya.


Kajari Kota Tasik, Fajaruddin menandaskan, denda yang dibayarkan para pelanggar PPKM Darurat ini masuk ke kas negara. Pihaknya dalam hal ini hanya menindaklanjuti putusan hakim.

"Jadi kami melakukan eksekusi sesuai perintah hakim. Jadi ketika hakim sudah memvonis terdakwa, kita tawarkan mau membayar denda atau subsider. Tapi tadi pengusaha yang divonis mau membayar denda," tandasnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: