Para Pelanggar Baru PPKM di Kota Tasik Khawatir Didenda Rp5 Juta seperti Tukang Bubur

Para Pelanggar Baru PPKM di Kota Tasik Khawatir Didenda Rp5 Juta seperti Tukang Bubur

KOTA TASIK - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya kembali menggelar sidang tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat, Kamis (8/7) siang.

Sejak pagi sejumlah pelanggar sudah berkumpul, menunggu jalannya persidangan tipiring. Jalannya sidang kali ini secara tatap muka.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar di samping Taman Kota dengan mendirikan tenda representatif.

Sejumlah pelanggar mengaku khawatir mereka terkena besaran denda seperti menimpa tukang bubur yakni Rp5 juta.

"Iya, kami khawatir didenda sebesar itu. Bagi kami itu uang yang sangat besar," ujar Rizki (25), pemilik Cafe We Coffee di Jalan Cilolohan, Kecamatan Tawang kepada wartawan.

Rizki yang didampingi teman usahanya, Yuda (25), mengaku terjaring razia PPKM darurat, Selasa (06/07/21) malam lalu.

"Cafe saya malam itu memang masih buka melebihi pukul 20.00 WIB. Langsung  terkena tipiring dan diharuskan menjalani sidang, Kamis (8/7) pagi ini.

Rizki berharap hakim yang menyidangkan kasusnya memutus seadil-adilnya. Karena di tengah usaha sedang lesu, sudah tentu denda yang sangat besar memberatkan.

"Saya hanya bisa pasrah. Tapi masih berharap kepada Pak Hakim yang akan menyidangkan, memberi putusan tudak memberatkan," singkatnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: