Kronologi Tukang Bubur Malam di Perempatan Galunggung Didenda Rp5 Juta, Langgar PPKM

Kronologi Tukang Bubur Malam di Perempatan Galunggung Didenda Rp5 Juta, Langgar PPKM

KOTA TASIK - Seorang pengusaha bubur malam di perempatan Jalan Galunggung, Selasa (06/07/2 siang, divonis hakim dalam persidangan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Pemilik usaha bubur ayam ini mengaku beroperasi mulai pukul 17.00 WIB sore sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah Perempatan Jalan Galunggung. 

Dia memilih membayar denda daripada dikurung penjara selama 5 hari. 

Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi sama dan memiliki pelanggan tetap warga Kota Tasik dan wilayah sekitarnya, setiap malam hari. 

"Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi (Senin Malam) dan dua hari sebelumnya. Tadi digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota," ujar Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com.

Endang Ulo (40), pemilik usaha bubur ayam tersebut membenarkan terazia tim Satgas Covid-19 pada Senin (05/07/21) malam tadi. 

Petugas mendapati adiknya Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya itu. 

Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta kepada 4 pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM Darurat. 

"Adik saya bilang ke 4 pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat," tutur Endang. 

"Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur dan pihak Kejaksaan serta Kepolisian. 

Dia pun divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara. 

Sesuai aturan PPKM Darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut. 

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambahnya. 

Sebelumnya, Endang sempat mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM Darurat hanya berkisar antara Rp2 sampai Rp3 juta saja.

Namun, dirinya sempat kaget karena Majelis Hakim memutuskan membayar denda Rp5 Juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari. 

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta gak apa-apa bisa lah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," jelasnya.


Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lainnya tak memaksaman diri atau melanggar protokol kesehatan atau aturan PPKM Darurat selama ini. 

Soalnya, pemerintah serius menindak para pelanggar karena PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir. 

"Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM Darurat selama diberlakukan," tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: