Cinta Terlarang Berujung Petaka, Suami Dihabisi Selingkuhan yang WNA, Istri Terancam Penjara Seumur Hudup
Reporter:
agustiana|
Selasa 06-07-2021,21:15 WIB
JAYAPURA - Cinta terlarang yang dijalani Vir (25) ternyata membawanya berujung ke penjara, yang mengancamnya seumur hidup.
Suaminya, yang bos emas Nas alias Acik (44), meregang nyawa ditangan selingkuhannya, Ma pria Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan.
Nas dan Vir adalah pasangan suami istri yang memiliki toko emas di Arso 2, Kabupaten Keerom, Papua.
Sejak awal 2021, Vir ditenggarai selingkuh dengan Ma. Jalinan asmara keduanya semakin erat hingga membuat keduanya gelap mata. Yap, mereka merencanakan pembunuhan terhadap Nas.
Ternyata, Vir dan Ma sudah merencanakan pembunuhan Nas sejak Februari 2021. Namun aksi keduanya baru berhasil pada Senin malam (28/06/21) sekitar pukul 21.30 WIT.
Sebelum kejadian, Vir dan Ma bertemu di salah satu mal untuk mematangkan rencana menghabisi Nas.
Singkat cerita, Vir dan suaminya pulang ke rumahnya di Arso 2, Kabupaten Keerom dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh suaminya.
Pasutri tersebut melewati jalan di Kampung Holtekam. Saat itu, Vir pura-pura tertidur di dalam mobil. Tiba-tiba mobil dicegat oleh pelaku Ma yang datang dengan menggunakan mobil.
Pelaku Ma menusuk Nasruddin berulangkali hingga tewas. Pelaku Ma juga pura-pura merampas tas milik Vir, kemudian kabur.
Setelah itu, Vir mengiris lengannya hingga berdarah. Ia berakting seolah-olah dirampok yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Vir juga pura-pura menangis saat meminta pertolongan kepada warga yang melintas.
Setelah diselidiki polisi, ditemukan fakta bahwa Vir dan Ma adalah pasangan selingkuh. Keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari.
“Dari pengakuan istri korban (Vir), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (05/07/21).
Vir diduga nekat menghabisi suaminya sendiri agar bisa menguasai harta suami dan melanjutkan hubungan asmaranya dengan Ma.
"Vir sudah mengarang sejak awal. Dimana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandas Kombes Gustav.
Vir dan Ma telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (pojoksatu/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: