Instruksi Bupati Tasik: Kunjungan Maksimal 3 Orang

Instruksi Bupati Tasik: Kunjungan Maksimal 3 Orang

RADARTASIK.COM, BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto mengeluarkan Instruksi Bupati No 5 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan dan Penerimaan Tamu. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya saat ini terus melonjak.


Instruksi tersebut ditujukan untuk kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD dan para kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diminta membatasi kegiatan kunjungan dan pemerimaan tamu di lingkungan kantor masing-masing dengan ketentuan kunjungan dilakukan paling banyak oleh tiga orang. Kemudian kunjungan serta penerimaan tamu dilakukan paling lama tiga menit.

Kemudian diarahakn untuk lebih memaksimalkan penggunaan media sosial WhatsApp dan surat elektronik dalam rangka koordinasi urusan kedinasan. Instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 Juni.

Menanggapi instruksi tersebut, Camat Padakembang Dadang Tabroni mengaku sangat mendukung sekali. Terlebih saat ini, khususnya di wilayah Kecamatan Padakembang banyak warga yang positif Covid-19. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Dengan adanya instruksi tersebut akan dijadikan sebagai dasar kami untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kunjungan dan penerimaan tamu dibatasi,” kata dia kepada Radar, Selasa (29/6/2021).

Dalam kondisi saat ini, ujar Dadang, pihaknya terus menyampaikan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat agar terus menerapkan 5M yang di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Kata Dadang, penanggulangan pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi kewajiban gugus tugas semata, melainkan juga menjadi kewajiban bersama, termasuk di antaranya masyarakat.

Kepala Desa Cikunir Kecamatan Singaparna H Ibin Arifin mengatakan, instruksi bupati ini tentunya semua warga di Desa Cikunir khususnya harus mematuhinya.

“Jadi mulai sekarang jika bertamu tidak boleh lama-lama dan menyampaikan yang pentingnya saja. Saling menjaga, apalagi sekarang kondisinya masih dalam pandemi Covid-19,” kata dia.

Ibin menyebutkan, pihaknya juga mengimbau selalu menggunakan masker jika ingin keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, jaga jarak perorangan minimal 1-2 meter, jangan keluar rumah apabila tidak memiliki kepentingan.

“Penegakkan disiplin kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus berjalan, kami tak henti-hentinya terus mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prokes,” kata dia. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: