Kasus Spanduk Maklumat Proyek, Begini Kata PMII Kabupaten Tasik
Reporter:
syindi|
Sabtu 26-06-2021,13:30 WIB
RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Tasikmalaya berharap seruan bagi pihak ketiga yang akan ikut lelang harus melakukan koordinasi dengan salah satu pihak pengusaha, seperti pada spanduk maklumat tidak benar adanya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan fenomena spanduk maklumat yang terpasang di beberapa kantor dinas bisa saja karena ada pihak yang kecewa tidak mendapatkan tender atau proyek.
“Bisa jadi juga itu memang benar adanya proyek tender di Kabupaten Tasikmalaya yang dimonopoli oleh satu pihak atau pengusaha tertentu yang dekat dengan pemegang kekuasaan,” ungkap Zamzam kepada Radar, Jumat (25/6/2021).
Dia berharap dalam kerja sama pembangunan atau proyek, pemerintah daerah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Dilakukan dengan profesional dan sesuai undang-undang yang ada. Siapa pun yang mendapat proyek atau tender disesuaikan dengan aturan dan kualifikasi persyaratan yang ada,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, yang harus diperhatikan pemerintah daerah terkait identitas pemegang dan pemenang proyek tender, apakah CV atau PT yang sesuai kualifikasi dan tidak mempunyai rekam jejak yang buruk.
“Jangan sampai para pemenang tender proyek di pemerintah ini pernah punya rekam jejak buruk atau bahkan pernah di-blacklist, karena tidak selesai pekerjaan atau ada tidak sesuai perencanaan. Itu jangan sampai ikut lelang kembali. Artinya kalau sudah punya rekam jejak harus dievaluasi,” ungkapnya.
Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tasikmalaya Bangkit Semesta Juang Wahab mengatakan meskipun dari sisi politis atau pendekatan oleh pihak tender kepada pemerintah daerah ada, tetap pemerintah harus sesuai aturan dan regulasi dalam proses lelang tender.
“Kalau monopoli dilakukan itu menjadi kesalahan, bahkan tidak sesuai aturan. Saya harap dari Inspektorat atau pihak berwenang cek dan ricek mencari kebenarannya tentang fenomena spanduk maklumat tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya Drs Yusep Yustisiawandana MM membantah adanya keberpihakan atau monopoli dalam proses lelang tender pekerjaan pembangunan dengan satu pihak perusahaan. Menurut dia, ada proses dan tahapan kualifikasi serta persyaratan yang harus dipenuhi pihak ketiga atau pengusaha ketika mengikuti lelang.
Yusep menegaskan dalam proses lelang tender pembangunan, kewenangan untuk melihat kualifikasi dan persyaratan perusahaan ada di Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami dinas terkait hanya menerima hasil informasi dari ULP terkait, perusahaan mana yang lolos kualifikasi dalam lelang. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan menentukan perusahaan yang ikut dalam lelang atau tender,” terang Yusep. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: