Wabup Garut Minta Polisi Usut Kasus Penamparan Perawat di Puskesmas Pameungpeuk

Wabup Garut Minta Polisi Usut Kasus Penamparan Perawat di Puskesmas Pameungpeuk

radartasik.com, WAKIL Bupati Garut dr Helmi Budiman meminta polisi memproses hukum pelaku aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pameungpeuk.


“Harus diproses pelaku ini, karena aksi kekerasan ini tindakan melanggar hukum,” ujar Helmi kepada wartawan, Kamis (25/6/2021).

Menurut dia, aksi kekerasan terhadap nakes yang sedang menangani pasien Covid-19 baru terjadi di Kabupaten Garut. Aksi kekerasan seharusnya tidak terjadi kepada tenaga kesehatan, mengingat saat ini nakes sedang berjibaku menangani pasien Covid-19.

“Sikap arogansi seperti oknum masyarakat ini tidak boleh lagi terulang. Hargai tenaga kesehatan ini, karena mereka bertaruh nyawa dalam penangan Covid-19,” ujarnya.

Helmi berpesan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan support kepada tenaga kesehatan yang bertugas di berbagai fasilitas kesehatan di Garut. Karena saat ini sudah ratusan nakes yang terpapar Covid-19, bahkan belasan lainnya meninggal dunia.

“Hargai lah kinerja nakes, beri support mereka, jangan malah melakukan kekerasan. Nakes ini kerjaannya sangat banyak dan sekarang angka kasus positifnya juga tinggi,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut Karnoto SKep, MSi menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan. Karnoto mendesak pihak kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan itu.

“Kami ingin pelaku kekerasan ini diproses hukum, untuk membuat efek jera. Sehingga tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti itu,” ujarnya.

Karnoto menerangkan aksi kekerasan terhadap tenaga kesehan merupakan tindak pidana. Apalagi tenaga kesehan sedang menangani pasien positif Covid-19.

“Ini jelas perbuatan pidana, pelakunya proses hukum. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tidak ada efek jera, nanti akan ada kejadian serupa,” terangnya.

Terkait tenaga medis dianggap lama karena menggunakan baju APD, Karnoto menjelaskan penggunaan APD dalam menangani pasien sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan tenaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Penggunaan APD saat menangani pasien sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19. “Kalau penggunaan APD ini memang sudah SOP-nya begitu, terlebih diketahui bahwa pasiennya memang positif Covid-19,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: