Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Gara-gara Jual Obat-obatan Ilegal, Gunakan Kode Tahu, Odol dan Kuning

Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Gara-gara Jual Obat-obatan Ilegal, Gunakan Kode Tahu, Odol dan Kuning

Radartasik.com, CIREBON — Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (47) dan MN (50), asal Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Rabu malam (23/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua IRT tersebut diamankan di kediamannya masing-masing saat melakukan transaksi atau jual beli obat keras tanpa izin edar alias ilegal.



Dari kedua tersangka, petugas BNN Kota Cirebon menyita barang bukti berupa obat jenis pil Tramadol HCL sebanyak 80 butir, pil Dextro sebanyak 675 butir, uang diduga hasil transaksi sebesar Rp65 ribu, dan satu unit handphone android. Selain kedua ibu rumah tangga tersebut, BNN Kota Cirebon juga menangkap 13 orang pemakai yang masih remaja saat melakukan transaksi dengan tersangka YN dan MN.


Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan di daerah Kesunean sering adanya transaksi obat-obatan.


“Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar, kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang. Dari ke 15 orang tersebut dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga sebagai pengedar,” ungkapnya.


AKBP Budi menuturkan, ke-15 orang yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota beserta barang buktinya.


“Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kami juga masih memburu 1 orang lagi yang berperan sebagai penyuplai obat-obatan tersebut, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” tuturnya.


Sementara itu, tersangka YN kepada radarcirebon.com di ruang penyidik BNN Kota Cirebon mengaku bahwa obat-obatan ilegal tersebut didapat dari kakaknya (DPO).


“Barang ini punya kakak saya yakni NN. Obat Tramadol 1 paket berisi 5 butir saya jual seharga Rp30 ribu, kalau pil Dextro satu paket masing-masing isinya sebanyak 5 butir saya jual sebesar Rp10 ribu,” ucapnya.



YN pun mengungkapkan ada kode-kode khusus yang dibuat saat akan melakukan transaksi sekaligus untuk menghindari kecurigaan.



“Iya mas, biasanya kalau mereka beli obat-obatan ini selalu pakai kode nama khusus untuk masing-masing obat yaitu Tahu, Odol, dan Kuning,” terangnya.


Tersangka YN juga mengaku dirinya tidak pernah menjual obat-obatan tersebut kepada pelajar.


“Kalau ke pelajar saya nggak kasih. Langganan saya semuanya remaja yang kebanyakan sudah lulus dan kerja. Kalau dagangan lagi rame saya dapat upah dari kakak saya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Tapi kalau lagi sepi cuma dikasih upah Rp100 ribu saja,” akunya. (rdh/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: