SOTK Baru, 4 OPD di Pemkab Tasik Dilebur

SOTK Baru, 4 OPD di Pemkab Tasik Dilebur

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan perampingan susunan perangkat daerah (OPD) dari 24 menjadi 20. Perampingan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.


Ketua Pansus Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah H Demi Hamzah Rahadian SH MH mengatakan, perampingan OPD menjadi 20 ini menunjukkan bahwa bupati Tasikmalaya atau eksekutif serius untuk melaksanakan upaya efisiensi.

“Efisiensi belanja pegawai untuk optimalisasi belanja publik, artinya efisiensi belanja pegawai ini harus berimbas terhadap optimalisasi belanja publik. Dengan adanya SOTK baru ini terlihat strukturnya, ada beberapa dinas dan bidang yang digabungkan,” terang Demi kepada Radar, Minggu (20/6/2021).

Kata dia, seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan digabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Arsip dan Perpustakaan. Kemudian Dinas Perhubungan dengan Diskominfo. Selanjutnya, Bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan masuk ke Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan. Kemudian, Dinas Sosial digabung dengan Tenaga Kerja, UMKM. Sementara Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PMD-P3A) menjadi dinas tersendiri.

Penggabungan ini, terang dia, semata-mata untuk meningkatkan optimalisasi terhadap belanja publik. Seperti contoh Dinas Arsip dan Perpustakaan belanja anggarannya hampir Rp 1 miliar, jadi tidak efektif sehingga digabung.

“DPRD terus berupaya mendorong optimalisasi kinerja dan efisiensi anggaran. Mudah-mudahan SOTK baru ini mulai efektif di anggaran perubahan,” paparnya.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto SIP mengatakan, perangkat daerah itu adalah alat untuk mencapai tujuan, visi dan misi bupati dan wakil bupati Tasikmalaya yang berbentuk rencana-rencana kerja yang perlu diperjuangkan dengan alatnya adalah OPD.

“Keberadaan alat atau OPD ini bergantung dari mimpi kita, kita tidak perlu gemuk tidak perlu kecil, tetapi efektif. Kemudian mengefektifkan kinerja kita, semakin ramping dan semakin sedikit kita lebih cepat untuk akselerasi,” kata Ade.

Kemudian, lanjut dia, urusan selanjutnya dalam faktor pembiayaan atau modal belanja. Semakin kecil perangkat daerah maka itu akan semakin kecil pula dalam efisiensi anggaran.

“Dengan perampingan ini otomatis belanja publik atau langsung akan jauh lebih besar. Sehingga kue APBD bagi masyarakat akan jauh lebih besar. Mudah-mudahan dari hari ke hari dirasakan oleh masyarakat,” terang dia.

Menurut dia, belanja publik Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah diatas 30 persen. Pemerintah daerah akan terus memperbesar ruang-ruang advokasi bagi masyarakat, jauh lebih besar.

Jumlah OPD ini, tahun 2018 lalu sebanyak 28, kemudian 2019 menjadi 24 dan dipertengahan 2020 Pemkab dan DPRD evaluasi menyeluruh keberadaan susunan perangkat daerah sehingga pada saat ini disahkan bersama menjadi lebih ramping 20 perangkat daerah.

“Intinya sebagai upaya peningkatan kinerja Pemkab Tasikmalaya. Mewujudkan perangkat daerah yang efisien pembiayaan, belanja dan SDM yang dibutuhkan,” terang dia.

Dia menambahkan, langkah tersebut dapat memberikan efektivitas kerja dan kinerja, efisiensi penyelenggaraan daerah terutama dari sisi belanja daerah. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: