PMII Tanyakan Proses Penuntasan Kasus Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasik

PMII Tanyakan Proses Penuntasan Kasus Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasik

RADARTASIK.COM, MANGUNREJA — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk beraudiensi, Kamis (17/6/2021). Mereka mendorong kejaksaan untuk terus melanjutkan dan menuntaskan dugaan pemotongan bansos Pemprov Jabar.


Ketua Cabang PMI Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, tujuannya mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan kejaksaan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos-hibah Provinsi Jabar tahun anggaran 2020 untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Audiensi kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Tasikmalaya terhadap lembaga keagaman sebagi penerima manfaat yang tersebar di beberapa kecamatan,” ujarnya, menambahkan.

Hasilnya, terang dia, banyak lembaga yang tidak merasa membuat permohanan bantuan berupa proposal dan beberapa bahkan tidak merasa menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). “Lalu setelah pencairan bantuan tersebut dipotong oleh pihak-pihak tertentu rata-rata besarannya 50 persen lebih dari total bantuan,” terang dia.

Menurut dia, kejaksaan mebenarkan apa yang disampaikan oleh PMII, bahwa kejaksaan sudah memanggil 65 lembaga keagamaan sebagai penerima bantuan dan hasilnya 45 lembaga mengakui bahwa ada pemotongan dengan kerugiaan uang negara kurang lebih lima miliar.

“Kejaksaan menggandeng auditor ahli dari BPK RI untuk menghitung kerugian uang negara. Selain itu kejaksaan juga sudah mendalami 13 orang yang diduga terlibat dalam pemotongan bantuan tersebut dengan berbagai peran dan tersebar di beberpa kecamatan,” paparnya.

Adapun tuntutan dari PMII, tambah dia, di antaranya meminta kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka akan tetapi tidak berhenti di 65 lembaga kemudian tidak hanya menargetkan aktor-aktor di daerah tetapi kejaksaan juga memanggil aktor-aktor atas sebagai pemberi bantuan dan mungkin terlibat.

Kasi Pidsus Kejaksan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH menegaskan, bahwa kasus ini tidak akan berhenti di pemotong atau di aktor-aktor bawah, juga aktor di atas lainnya ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: