Alhamdulillah! Guru Ngaji, Imam Masjid hingga Marbot Kini Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah! Guru Ngaji, Imam Masjid hingga Marbot Kini Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Kini guru ngaji, imam masjid hingga marbot bisa dijamin BPJS Ketenagakerjaan.-Disway.id-

Eko menjelaskan iuran terendah sebesar Rp 16.800 sudah mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan biaya ringan, peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan penting yang bisa membantu keluarga jika terjadi risiko kerja.

BACA JUGA: Golkar Kota Tasikmalaya Terus Berkarya dan Perkuat Basis Kerakyatan

BACA JUGA: Kebangkitan Santri Jadi Kekuatan Moral Baru di Kota Tasikmalaya

Dia mencontohkan, BPJS Ketenagakerjaan pernah menyalurkan santunan kepada imam masjid yang meninggal dunia saat bertugas. Selain santunan, keluarga almarhum juga mendapat beasiswa untuk anak-anaknya hingga jenjang kuliah.

Program ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga filantropi, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di berbagai daerah.

Baznas secara aktif menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan marbot, imam dan guru ngaji sebagai bentuk komitmen sosial terhadap pekerja keagamaan.

Inisiatif ini menegaskan jaminan sosial adalah hak semua warga negara, bukan hanya mereka yang bekerja di perusahaan atau pabrik.

BACA JUGA: Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Kabinet Prabowo-Gibran versi Masyarakat dan Ahli

BACA JUGA: Harapan di Balik Tumpukan Sampah: Potret Petugas Kebersihan di Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pengabdi di masjid dan lembaga keagamaan kini bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan atau kematian.

Program ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap profesi mulia yang berperan besar dalam pembinaan moral dan spiritual masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: