Bagaimana Teknis Pengawalan Pejabat Setelah Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirine Rotator?

Bagaimana Teknis Pengawalan Pejabat Setelah Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirine Rotator?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.-Humas Polri-

- Lampu biru dan sirine hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian RI.

- Lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat dan jenazah.

- Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Respons Atas Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk

Isu penggunaan sirene dan strobo semakin ramai setelah muncul gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial. Publik menilai suara tersebut mengganggu kenyamanan di jalan.

Agus menyatakan siap menjadikan kritik itu sebagai bahan evaluasi. Dia menegaskan pengawalan dengan sirene dan strobo sudah dihentikan karena dinilai meresahkan, terutama di tengah kondisi lalu lintas padat.

BACA JUGA: Siap-Siap Rencanakan Liburan, Ini Rincian Long Weekend Tahun 2026

BACA JUGA: Kebutuhan Kesehatan Masyarakat Tinggi, Kodim 0612/Tasikmalaya Sediakan Layanan Gratis

Menurutnya, aturan memang mengatur kapan sirene boleh digunakan namun penerapannya tidak boleh semena-mena. Evaluasi terus dilakukan agar tertib di lapangan.

Kakorlantas mengapresiasi suara publik yang mendorong ketertiban lalu lintas. Dia berharap ke depan pengawalan tidak lagi bergantung pada suara sirene.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: