Tak Ada Karcis, Parkir Gratis: Dishub Kota Tasikmalaya Tegaskan Aturan Tekan Pungli, ini Titik dan Tarifnya

Tak Ada Karcis, Parkir Gratis: Dishub Kota Tasikmalaya Tegaskan Aturan Tekan Pungli, ini Titik dan Tarifnya

Papan tarif resmi parkir terpasang Dishub Kota Tasikmalaya di Jalan Tarumanagara Kecamatan Tawang, Kamis 20 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal

26. JL RA. Ardiwinangun.

27. JL. AH. Witono.

28. JL. Bebedilan.

29. JL Sukalaya.

BACA JUGA:Tasikmalaya Perkuat Transparansi Hukum, Aplikasi JDIH Baru Diluncurkan Wali Kota

30. JL. Kompleks Dadaha.

31. Insidentil.

Tarif Parkir BJUT:

- Mobil Bus / Mobil Barang ukuran besar Rp.5.000/ 2 Jam Pertama + Rp. 1.000 per 1 jam berikutnya.

BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Dirawat Tanpa Henti, Potensi Ekonomi Priangan Timur Menunggu Lepas Landas

- Mobil Bus / Mobil Barang ukuran sedang Rp.4.000/ 2 Jam Pertama + Rp. 750 per 1 jam berikutnya.

- Mobil Penumpang / Mobil Barang ukuran kecil Rp.2.500/ 2 Jam Pertama + Rp. 500 per 1 jam berikutnya.

- Sepeda Motor Rp.1.500/2 Jam Pertama + Rp. 250 per 1 jam berikutnya.

Hingga kini, papan tarif sudah terpasang di 34 ruas jalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait