Tak Ada Karcis, Parkir Gratis: Dishub Kota Tasikmalaya Tegaskan Aturan Tekan Pungli, ini Titik dan Tarifnya
Papan tarif resmi parkir terpasang Dishub Kota Tasikmalaya di Jalan Tarumanagara Kecamatan Tawang, Kamis 20 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal
26. JL RA. Ardiwinangun.
27. JL. AH. Witono.
28. JL. Bebedilan.
29. JL Sukalaya.
BACA JUGA:Tasikmalaya Perkuat Transparansi Hukum, Aplikasi JDIH Baru Diluncurkan Wali Kota
30. JL. Kompleks Dadaha.
31. Insidentil.
Tarif Parkir BJUT:
- Mobil Bus / Mobil Barang ukuran besar Rp.5.000/ 2 Jam Pertama + Rp. 1.000 per 1 jam berikutnya.
- Mobil Bus / Mobil Barang ukuran sedang Rp.4.000/ 2 Jam Pertama + Rp. 750 per 1 jam berikutnya.
- Mobil Penumpang / Mobil Barang ukuran kecil Rp.2.500/ 2 Jam Pertama + Rp. 500 per 1 jam berikutnya.
- Sepeda Motor Rp.1.500/2 Jam Pertama + Rp. 250 per 1 jam berikutnya.
Hingga kini, papan tarif sudah terpasang di 34 ruas jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: