Komisi III Kota Tasikmalaya Dorong Penertiban Bangunan Tak Berizin, Minta Dinas Teknis Turun ke Lapangan
Suasana audiensi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dengan perwakilan lima perusahaan, Rabu 23 Oktober 2025. rezza rizaldi / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memanggil lima perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, produksi, perumahan, dan properti (hotel) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan pembangunan, Kamis 23 Oktober 2025.
Ketua Komisi III, Anang Sapaat, mengatakan pemanggilan merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang menyebut ada bangunan berdiri di atas saluran, selokan, sungai, dan sempadan.
“Kita undang lima perusahaan. Sampling dari aduan masyarakat di mana mereka langgar ketentuan,” ujar Anang usai rapat audiensi di ruang Banggar DPRD.
Anang menyebut pertemuan ini adalah tahap ketiga setelah audiensi dengan elemen masyarakat dan dinas teknis.
BACA JUGA:Ribuan Ruang Kelas di Kabupaten Tasikmalaya Rusak Parah, Pemkab Gerak Cepat Ajukan Perbaikan
Kelima perusahaan yang diadukan hadir hari ini untuk memberikan klarifikasi.
Namun, sejumlah keterangan yang disampaikan pihak perusahaan masih perlu diverifikasi.
“Ternyata masih memerlukan verifikasi lapangan. Ada yang mengaku izin sudah ada, tapi beberapa tidak membawa bukti fisik,” terang Anang.
Komisi III merekomendasikan dinas teknis melakukan pengecekan kembali ke lapangan untuk memverifikasi data perusahaan dan kondisi riil bangunan.
BACA JUGA:Lahirnya PBB dan Peringatan United Nations Day 24 Oktober
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut Komisi.
“Kami rekomendasikan dinas tim teknis verifikasi kembali data perusahaan dan kondisi di lapangan. Hasilnya akan kami follow up,” tambah Anang.
Selain meminta verifikasi, Komisi III juga mengingatkan pentingnya kesadaran pengusaha untuk mematuhi Peraturan Bangunan Gedung (PBG) dan regulasi terkait.
Anang juga mengakui kinerja perizinan pemerintah belum maksimal dan perlu pembenahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: