Jadi Bandar Sabu, Ketua Kelompok Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Sabu, Ketua Kelompok Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya memperlihatkan barang bukti 13 kasus narkoba, Rabu 1 Oktober 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satres Narkoba Polres TASIKMALAYA Kota menangkap salah satu ketua kelompok motor di Kota TASIKMALAYA karena diduga menjadi bandar Narkoba jenis sabu. 

Kasus ini diungkap saat ekspos perkara narkoba dan psikotropika di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 1 Oktober 2025.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir, mulai Agustus hingga September 2025. 

Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 15 tersangka.

BACA JUGA:Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Tasikmalaya Tekankan Nasionalisme dan Strategi Hadapi Pemotongan Anggaran

“Dari 13 kasus itu, ada 6 orang berperan sebagai kurir dan 9 orang pengedar,” ujar AKBP Faruk.

"Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 67,6 gram, ganja 8,82 gram, 8 batang tanaman ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat psikotropika," sambungnya. 

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan ketua kelompok motor inisial AR di Tasikmalaya. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 17,84 gram dan ganja 8,28 gram. 

BACA JUGA:Sinergi Pemerintah Dorong Percepatan Skema Pembiayaan Daerah

“Dengan barang bukti sebesar itu, jelas statusnya sebagai pengedar,” tegas Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus unik lain, seperti budidaya ganja yang dilakukan tersangka AN dengan delapan pohon hasil tanamannya, serta peracikan tembakau sintetis oleh dua tersangka berinisial MFM dan AA.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, yaitu Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika. 

Ancaman hukuman berkisar 3 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait