Tunjangan DPRD Kota Tasikmalaya Diungkap, Publik Diminta Kawal Akuntabilitas

Tunjangan DPRD Kota Tasikmalaya Diungkap, Publik Diminta Kawal Akuntabilitas

Ilustrasi tunjangan DPRD. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota TASIKMALAYA yang diatur dalam Peraturan Wali Kota TASIKMALAYA Nomor 1 Tahun 2025 kini terbuka ke publik. 

Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus mengawasi kinerja wakil rakyat.

Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menerima tujuh komponen tunjangan dengan total Rp 62,73 juta per bulan. 

Anggota DPRD juga mendapat komponen serupa dengan jumlah lebih kecil, yakni sekitar Rp 50 juta per bulan.

BACA JUGA:Wisata Edukasi Kampung Bersama di Tasikmalaya, Kolaborasi Pesantren dan Warga

Perbedaan mencolok terlihat pada tunjangan perumahan. Pimpinan memperoleh Rp 29,2 juta, sedangkan anggota Rp 19 juta.

Pemerhati anggaran dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, menyebut keterbukaan soal tunjangan bukan sekadar menyajikan angka, tetapi bagian dari akuntabilitas publik.

“Masyarakat perlu tahu bagaimana anggaran daerah digunakan, termasuk untuk kesejahteraan anggota dewan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak semua penerimaan DPRD bisa dikategorikan sebagai penghasilan pribadi karena sebagian merupakan dana operasional kerja. 

BACA JUGA:Siang Ini SNPMB 2026 Diluncurkan Resmi, Simak Aturan Baru dan Link Live Streaming

“Itu bukan take home pay, melainkan anggaran yang sudah diatur penggunaannya,” jelas Nandang.

Dengan tunjangan yang relatif besar, Nandang menekankan pentingnya kinerja konkret anggota dewan.

“Besarnya tunjangan harus seimbang dengan kerja nyata. Yang terpenting, bagaimana wakil rakyat menjawab amanah publik dengan hasil yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait