Pemda Diimbau Hapus Tunggakan Pokok dan Denda PBB, Wali Kota Tasikmalaya Masih Pertimbangkan

Pemda Diimbau Hapus Tunggakan Pokok dan Denda PBB, Wali Kota Tasikmalaya Masih Pertimbangkan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi imbau kepala daerah hapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 tahun buku 1 hingga 5.-Tangkapan layar-

Saat itu kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan meningkat, meski banyak tunggakan yang dihapus.

Namun situasi PBB bisa berbeda. Pemerintah kota perlu menimbang, apakah kebijakan ini akan membuat warga lebih patuh membayar pajak atau justru sebaliknya.

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Resmi Google

BACA JUGA: Link Dana Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis ke Dompet Digital Dana

Selain itu, penghapusan tunggakan PBB tentu berpengaruh terhadap data fiskal Kota Tasikmalaya. Karena itu, langkah yang diambil harus bijak dan tidak gegabah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait