Bangunan yang Dibongkar di Cimulu Kota Tasikmalaya Ternyata Ada Izinnya, Kuasa Hukum Akan Gugat UPTD PSDA

Bangunan yang Dibongkar di Cimulu Kota Tasikmalaya Ternyata Ada Izinnya, Kuasa Hukum Akan Gugat UPTD PSDA

Satpol PP Provinsi Jawa Barat saat membongkar bangunan di area Riung Genah Jalan RAA Wiratanuningrat Kota Tasikmalaya, Sabtu 26 Juli 2025. mohamad hasbi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pembongkaran salah satu bangunan di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota TASIKMALAYA, oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Sabtu 26 Juli 2025, menuai keberatan dari pihak pemilik.

Bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bagian dari area Rumah Makan Riung Genah. 

Kuasa hukum pihak keluarga Riung Genah, Agus Rajasa Siadari, menyatakan bahwa bangunan itu sebenarnya telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan Dinas PU Provinsi DT I Jawa Barat Wilayah Pengairan Priangan tahun 1980.

“Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Agus saat dihubungi radartasik.com melalui ponselnya.

BACA JUGA:Cole Palmer dan Manchester United: Transfer Impian yang Dinantikan

Menurutnya, izin pendirian bangunan telah dikeluarkan oleh pihak instansi tersebut yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy dan juga diarsipkan oleh mereka. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak terkait tidak mengakui izin tersebut karena tidak mencantumkan masa berlaku.

“Padahal, bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengusulkan. Yang menerbitkan dan menyetujui itu kan dari PSDA sendiri,” jelasnya.

Agus menilai tindakan pembongkaran tersebut sebagai perusakan terhadap bangunan yang secara hukum telah diizinkan. 

BACA JUGA:Pemprov Jabar Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya

Ia menambahkan, jika memang diperlukan pencabutan izin, seharusnya dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kalau seperti ini, tanpa ada surat pencabutan, tanpa pemberitahuan, langsung eksekusi. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam 4–5 hari ke depan, dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy sebagai pihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait