Jual Dua Owa Jawa, Warga Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Dua Owa Jawa, Warga Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Owa Jawa yang berhasil diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 9 Juli 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria berinisial CNAB (30), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten TASIKMALAYA, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah tertangkap menjual dua ekor Owa Jawa, satwa yang masuk daftar hewan dilindungi di Indonesia.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa CNAB diamankan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 19.55 WIB di SPBU Manonjaya, Jalan Raya Prawira Adiningrat, Kabupaten Tasikmalaya.

“Pelaku kedapatan memiliki dua ekor owa jawa dalam keadaan hidup yang rencananya akan dijual seharga Rp8,5 juta. Kedua satwa itu disimpan dalam kardus dan kandang kayu,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Rabu 9 Juli 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu owa jawa betina di lokasi, sementara seekor jantan lainnya ditemukan di kawasan Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, yang sebelumnya dititipkan kepada seorang karyawan bus antarkota.

BACA JUGA:Pendampingan dan Pemberdayaan BRI Buat UMKM Lebih Siap Go Global, Kuliner Bandung Tembus Pasar Internasional

Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda dalam kategori tinggi Rp 5 miliar,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Ia menambahkan bahwa penyidikan masih berjalan dan pelaku tengah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi karena konsekuensinya sangat serius di mata hukum.

BACA JUGA:Polemik Pencoretan 15 ASN dari PKA 2025, Besok DPRD Tasikmalaya Panggil BKPSDM untuk Klarifikasi

"Jadi pelaku ini membeli hewan dilindungi tersebut dari luar Tasikmalaya secara online Rp 3 juta per ekor. Penjualnya dia kenal di media sosial. Lalu ditawarkan kepada calon pembelinya Rp 8,5 juta dua ekor. Pelaku dapat untung Rp 2,5 juta," jelasnya. 

Tukas dia, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku selama setahun ini telah memperjualbelikan hewan yang dilindungi.

"Kedua Owa Jawa itu dibeli tersangka dari kenalannya di Karawang dan seekor lagi dari Jawa Tengah," tukasnya. Kedua hewan itu dititipkan Polisi ke BKSDA Jabar Wilayah VI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait