Tindak Lanjuti Laporan Satgas, Unsil Gandeng Irjen Kemendikbudristek Usut Dugaan Kekerasan

Tindak Lanjuti Laporan Satgas, Unsil Gandeng Irjen Kemendikbudristek Usut Dugaan Kekerasan

Ilustrasi dugaan kekeraaan di lingkungan kampus. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADSIK.COMUniversitas Siliwangi (Unsil) TASIKMALAYA menegaskan komitmennya menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. 

Rektorat telah membentuk tim pemeriksa internal dan saat ini tengah menunggu pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil, Nana Sujana, mengatakan bahwa tim pemeriksa telah dipersiapkan tak lama setelah menerima dokumen hasil investigasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsil.

“Tim pemeriksa sudah dibentuk. Namun, Pak Rektor merasa perlu berkonsultasi dengan Irjen dan berharap ada pendampingan agar hasilnya objektif dan optimal,” kata Nana, Selasa 8 Juli 2025.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp 89,9 Triliun

Pendampingan dari Irjen dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan menghindari potensi kesalahan administratif dalam proses pemeriksaan. 

Tim Unsil akan bekerja bersama dengan tim dari Irjen begitu proses pendampingan resmi dimulai.

“Sekarang kami sedang menunggu penggabungan tim dari Unsil dan Irjen. Ini bentuk keseriusan kami agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Mengenai pemberhentian sementara dosen terlapor, Nana menegaskan bahwa keputusan rektor sepenuhnya berdasarkan surat rekomendasi Satgas PPKPT. 

BACA JUGA:Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Promo DANA Kaget

Isi surat menjadi dasar kuat bagi rektorat dalam mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara.

“SK itu dikeluarkan berdasar surat resmi dari Satgas. Isinya jelas, dan kami tidak bisa mengubahnya. Rektor hanya menindaklanjuti sesuai rekomendasi,” tambah Nana.

Ia juga memastikan bahwa tim pemeriksa bekerja secara independen dengan struktur keanggotaan berjumlah ganjil untuk memudahkan pengambilan keputusan apabila muncul perbedaan pendapat.

“Dengan komposisi ganjil dan adanya pendampingan, jika terjadi deadlock, tim bisa tetap mengambil keputusan secara sah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait